KonteksMedia – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai Hari Libur yang ditandatangani pada tanggal 15 April 2025.
Adapun Keputusan Gubernur Banten itu memperhatikan amar putusan MK RI Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Keputusan MK Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Keputusan tersebut berbunyi “Menetapkam hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang. (*/Red)