Proyek WTP II Milik KTI yang Didemo Warga Diklaim Miliki AMDAL dan Didampingi Kejari

Puluhan masyarakat menggelar aksi di depan Proyek WTP II PT KTI

KonteksMedia – PT Krakatau Tirta Industri (KTI) memastikan seluruh proses pembangunan proyek New Water Treatment Plant (WTP) II berjalan sesuai ketentuan dan telah mengantongi izin lingkungan resmi dari pemerintah.

Corporate Secretary (Corsec) PT KTI, Ade Budi, menegaskan bahwa proyek strategis tersebut telah memperoleh dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Menurut penuturan Ade Budi, Proyek pembangunan New Water Treatment Plant (WTP) II milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI) telah menerima dokumen lingkungan hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 1722 Tahun 2025 tanggal 19 Agustus 2025.”

Ia menjelaskan bahwa penerbitan izin AMDAL menjadi bentuk nyata dari komitmen perusahaan terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab lingkungan.

“Penerbitan Izin AMDAL ini adalah hasil dari komitmen penuh kami terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Proses studi AMDAL yang telah kami lalui dan dilakukan secara transparan, melibatkan kajian mendalam, dan yang terpenting, melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Ade Budi, Jumat (24/10/2025).

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan dokumen lingkungan menjadi bagian penting dari transparansi perusahaan.

“Khususnya pihak kecamatan dan kelurahan sekitar perusahaan pada 5 Juni 2025 kemarin,” lanjutnya.

Dokumen lingkungan hidup tersebut mencakup Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang disusun secara komprehensif untuk memastikan seluruh potensi dampak dapat dimitigasi dengan baik.

Ade menegaskan bahwa KTI berupaya menyeimbangkan antara kegiatan industri dengan kelestarian alam.

“Kami percaya bahwa pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan. Dengan adanya Persetujuan Lingkungan ini, kami memastikan setiap langkah operasional kami berpedoman pada standar lingkungan tertinggi,” tambahnya.

Selain kepatuhan terhadap aspek lingkungan, PT KTI juga menegaskan bahwa seluruh tahapan proyek dilakukan secara transparan dan mendapat pengawasan dari lembaga berwenang.

“Proses pengadaan kontraktor pembangunan New WTP Tahap II sudah memperoleh pendampingan dari Kejaksaan Negeri Cilegon,” ujarnya. Pernyataan tersebut juga diamini oleh pihak pelaksana proyek, PT Krakatau Engineering (KE).

Kerja sama antara KTI dan KE tidak hanya sebatas pembangunan infrastruktur air, tetapi juga dirancang untuk memberi manfaat sosial bagi masyarakat sekitar.

“PT KTI dan PT Krakatau Engineering (KE) berencana akan melaksanakan CSR bersama terkait Pembangunan New WTP Krenceng,” tukasnya.

KTI menilai keterlibatan tenaga kerja lokal merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan ekonomi masyarakat sekitar proyek.

Proyek WTP II sendiri diharapkan mampu memperkuat pasokan air industri di wilayah Krakatau Steel Group dan sekitarnya, sekaligus menjaga ketersediaan sumber daya air yang berkelanjutan.

Ade menegaskan bahwa kegiatan tanggung jawab sosial tersebut akan difokuskan pada pengembangan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar kawasan industri.

Selain itu, aspek ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius. “Kami juga menyampaikan bahwa penyerapan tenaga kerja disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi. Jumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan PT KE dan subkontraktor,” Pungkasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.