KonteksMedia – Polemik soal pencopotan Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon terus bergulir hangat.
Sejumlah pihak berpandangan terdapat kejanggalan dan proses pencopotan disebut bisa berpotensi gugatan.
Diketahui, Walikota Cilegon Robinsar per 1 Desember 2025 memberhentikan Maman dan mengangkat Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Plt Sekda.
Menanggapi kegaduhan yang terus bergulir tersebut, Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Ahmad Hafid mengatakan pihaknya akan memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pekan depan.
“Kami mungkin akan memanggil BKPSDM, menanyakan terkait dengan pemberhentian sekda nanti kita lihat suratnya, lalu kemudian apakah ada potensi cacat secara administrasi, rencana pemanggilan minggu depan,” kata Hafid, Rabu (10/12/2025).
Hafid memandang bahwa rotasi mutasi pejabat eselon II lebih penting dibanding dengan pencopotan sekda yang terus memunculkan tanda tanya dan polemik berkepanjangan.
“Menurut saya ada yang lebih penting yaitu terkait dengan rotasi mutasi karena rotasi mutasi ini harus segera dilakukan mengingat berkaitan dengan percepatan program program pemerintah,” katanya
“Karena saya lihat dari media, sampe detik ini pun pak sekda belum dikasih surat pemberhentian itu, ini juga agak aneh, kenapa,” imbuhnya
Sebagai langkah pengawasan, kata Hafid DPRD akan memanggil BKPSDM dikhawatirkan dianggap tidak paham administrasi.
“Jangan sampai pemkot cilegon dianggap tidak paham administrasi, maka DPRD komisi I akan memanggil BKPSDM,” pungkasnya (*/Red)