KonteksMedia – Polemik pengelolaan Situ Rawa Arum di Kelurahan Tegalwangi, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon kembali mencuat. Pemerintah Kota Cilegon dan LSM Gapura sebagai pengelola saat ini saling mengklaim kontribusi yang telah dilakukan di lahan seluas 8 hektare tersebut.
Ketua LSM Gapura Banten, Husen Saidan, menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan apabila Pemerintah Kota Cilegon hendak mengambil alih pengelolaan situ.
“Namun ada beberapa hal yang menjadi syarat pelepasan hak kelola itu, diantaranya adalah transparansi, keberpihakan kepada masyarakat lokal dan perlindungan ekosistem,” ujarnya kepada awak media, Kamis (11/12/2025).
Husen menegaskan bahwa akses masyarakat lokal harus tetap menjadi prioritas.
“Kita mau saja melepas, hanya saja saya minta agar masuk ke sini untuk mancing dan aktivitas lainnya gratis terutama yang ber-KTP Cilegon,” katanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa LSM Gapura melakukan kegiatan komersial selama mengelola kawasan tersebut.
“Selama ini tidak ada kegiatan komersial untuk aktivitas di lokasi tersebut, warung dan tempat usaha lain kita tidak tarif biaya, itu untuk masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah tidak membebani warga jika mengambil alih pengelolaan.
“Kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk bisa melakukan hal yang sama, jangan pas dikelola mereka terus masyarakat harus bayar,” tegasnya.
Husen turut memaparkan berbagai penataan yang telah dilakukan pihaknya, terutama upaya penataan yang mereka sudah lakukan sejak tahun 1993 hingga sekarang.
“Selama ini kita sudah melakukan pembersihan dan menata ini untuk layak digunakan, kita buat pengerasan dan perluasan area sekitar situ agar nyaman digunakan,” ungkapnya.
Ia juga mengklaim telah melakukan pembebasan lahan cukup luas. Dengan berbagai tantangan selama ini.
“Sudah 4 hektar yang sudah kita bantu bebaskan, sebelumnya dikuasai oleh perorangan, ini kita keluarkan biaya sendiri,” katanya.
Beberapa lahan yang sebelumnya berstatus sawah atau rawa juga disebut telah dikembalikan menjadi aset negara.
“Ada lahan-lahan yang dulunya sawah, rawa yang dikuasai banyak orang kita ambil alih lagi karena punya negara,” ujarnya.
Husen menilai Pemkot Cilegon seharusnya berkomunikasi lebih dulu terkait wacana pengambilalihan pengelolaan.
“Harusnya Pemkot Cilegon ajak kita bicara dulu soal pengelolaan ini, selama ini kita yang tata, kita yang rapihkan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti persoalan batas lahan yang menurutnya belum jelas. Sehingga tidak memunculkan masalah di masa yang akan datang
“Kan untuk sertifikasi lahan ini perlu validasi, perlu verifikasi lapangan, emang mereka tahu batas-batasnya yang mana,” katanya.
Karena itu, Husen menegaskan bahwa penetapan batas harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemerintah berbicara soal pengelolaan.
“Sekarang itu dulu, pastikan dulu lahannya yang mana, pasang patok dulu, jangan dulu ngomong pengelolaan,” pungkasnya. (*/Red)