KonteksMedia – Mahasiswa Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar Sosialisasi Hukum Administrasi Pertanahan dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat di Desa Citeras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. diselanggarakan pada Minggu, 26 april 2026 di Aula kantor Desa Citeras.
Kegiatan ini menghadirkan aparatur desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum terkait administrasi pertanahan serta mekanisme penyelesaian sengketa tanah secara damai dan sesuai aturan.
Camat Carenang yang diwakili staf Kesbang, Abdul Ajis, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi.
“Ucapan terima kasih atas kedatangan dosen dan akademisi di Kecamatan Carenang. Kehadiran mahasiswa pascasarjana Universitas Pamulang menjadi wujud nyata kepedulian akademisi terhadap persoalan hukum pertanahan yang dihadapi warga desa.” ujarnya
Sekretaris Desa Citeras turut menegaskan dukungan penuh sambutan positif.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Kehadiran mahasiswa pascasarjana UNPAM sangat membantu masyarakat dalam memahami administrasi pertanahan dan cara penyelesaian sengketa tanah. Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal bagi peningkatan kesadaran hukum di desa kami.” katanya
Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan pengalaman sengketa batas tanah dan keterlambatan sertifikasi. Diskusi tersebut menjadi bahan pembelajaran bersama untuk mencari solusi yang adil dan transparan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Desa Citeras diharapkan menjadi contoh desa yang memiliki kesadaran hukum tinggi dalam mengelola administrasi pertanahan dan menyelesaikan sengketa secara damai.
Ketua panitia PKM, Muhlis, S.Pd.I, S.H. turut memberikan komentar positif pada kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan wujud thridharma perguruan tinggi berupa Pengabdian Kepada masyrakat dalam bentuk Penyuluhan Hukum seputar administrasi pertanahan dan tata cara penyelesaian sengketa pertanahan,” pungkasnya (*/Red)