Ini Yang Harus Jadi Perhatian Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Serang Saat Masa Kampanye, Berikut Penjelasan Bawaslu  

KonteksMedia – Bawaslu Kabupaten Serang menerbitkan surat Imbauan pada tanggal 7 Oktober 2024 yang ditunjukkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang, bernomor 137/PM.00.02/K.BT.03/10/2024.

Dalam surat Imbauan tersebut, setidaknya ada 3 poin dalam rangka upaya pencegahan potensi pelanggaran sebagai bagian dari tugas dan fungsi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Berikut adalah poin-poin yang dijabarkan dari surat Imbauan tersebut;

Apabila Anggota DPRD Kabupaten Serang akan melakukan kampanye, agar mengajukan cuti di luar tanggungan Negara;

Apabila Anggota DPRD Kabupaten Serang melakukan kampanye, agar tidak menggunakan fasilitas dan anggaran Negara;

Surat keterangan cuti di luar tanggungan Negara sebagaimana poin (1) diatas, agar ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Berkaitan dengan surat Imbauan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon menyampaikan bahwa benar surat Imbauan tersebut telah dilayangkan pada tanggal 7 Oktober 2024.

“Baik terkait anggota dewan DPRD bukan dilarang kampanye, tapi memang ada beberapa hal ada yang perlu diperhatikan apabila anggota DPRD mau melaksanakan kampanye, dan surat imbauan ini sudah kita layangkan di tanggal 7 Oktober 2024 kemaren,” ungkapnya kepada wartawan

Furqon menegaskan berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan, jika Ketua maupun Anggota DPRD Kabupaten Serang akan melakukan kampanye.

“Kita sampaikan ketua DPRD Kabupaten Serang beserta semua anggota di DPRD kabupaten Serang, karena memang secara aturan juga untuk temen-temen dewan yang mau mengikuti kampanye itu; satu tidak diperbolehkan anggota DPRD akan melakukan kampanye agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara, poin ke 2 nya apabila anggota DPRD Kabupaten Serang saat melakukan kampanye agar tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, ke 3 apabila anggota DPRD Kabupaten Serang akan melakukan kampanye maka harus dibuatkan surat keterangan cuti diluar tanggungan negara dan itu harus ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Serang, itu beberapa hal yang kami sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Serang,” jelasnya. (*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.