KonteksMedia – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Pelaksanaan PSU tersebut rencananya akan digelar pada 19 April 2025.
Semakin dekatnya tahapan pelaksanaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang akan berkomitmen lebih terkait fokus pengawasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa.
“Kerawanan tertinggi terfokus pada ASN dan Kades, karena memang di amar putusan MK kan disebut, kami akan melakukan pengawasan lebih ekstra,” kata Furqon, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, saat dihubungi via telepon, Senin (10/3/2025).
Furqon mengatakan, akan melakukan pola imbauan kepada seluruh ASN dan Kades di gelaran PSU ini
“Karena memang kan engga mungkin bawaslu 24 jam menghadir kegiatan kades, dan kami sudah sampaikan surat, kalau menemukan kita akan panggil kades-kades itu,” kata Furqon
Untuk diketahui, sebelumnya MK dalam putusan perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025 membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. (*/Red)