KonteksMedia – Kantor Kecamatan Citangkil menjadi alternatif untuk mengurus pajak kendaraan, bukan hanya daerah Cilegon, masyarakat di luar Cilegon juga turut meramaikan.
Dijelaskan Camat Kecamatan Citangkil, Ikhlasin Nufus, program alternatif tersebut sudah dimulai sejak 16 November 2024 yang lalu.
Saat ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu program yang sangat diharapkan oleh masyarakat.
“Masyarakat cukup antusias, dan bahkan ada yang dari luar Kecamatan Citangkil seperti dari Anyer, dari Mancak, dan dari Kecamatan Kramatwatu,” kata Ikhlas, Kamis, 10 April 2025.
Ikhlasin Nufus menjelaskan pelayanan tersebut dibuka pada pukul 08.00 WIB, sampai dengan 17.00 WIB.
“Kami sudah berkoodinasi dengan Kepala Samsat di Gerogol, ya nanti ketika membludak kita siapkan tambahan Waktu,” terangnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mempersiapkan apa saja yang nanti harus dibawa ataupun dipersiapkan untuk membayar pajak kendaraan.
Diprediksi, kunjungan masyarakat akan cukup tinggi dalam memanfaatkan program pemerintah pada minggu pertama ini.
“Tentunya ini juga momentum yang baik dan peluang emas bagi masyarakat terhadap penghapusan denda pajak,” ujar Ikhlasin lagi.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan yang disel Provinsi Banten berlangsung dari tanggal 10 April 2025 sampai 30 Juni 2025 mendatang. (*/Red)