Klarifikasi PT CBN Soal Dugaan Monopoli Sisa Material di Linkungan PT LCI

KonteksMedia – PT CBN membantah tuduhan monopoli yang dikaitkan dengan penunjukan oleh PT Hein Global Utama. Menurut perusahaan, frasa “monopoli” menimbulkan persepsi seolah-olah PT CBN memperoleh keistimewaan tanpa prosedur yang sah.

Padahal, PT CBN mengklaim telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur lelang yang ditetapkan oleh PT Hein Global Utama sebagai pemberi pekerjaan.

Sebagai penguat, PT Hein Global Utama sebelumnya juga telah menerbitkan surat klarifikasi terbuka pada 8 Januari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak terdapat praktik monopoli maupun diskriminasi terhadap pengusaha lokal di tiga kelurahan, yakni Rawa Arum, Gerem, dan Warnasari.

PT Hein menyatakan pengusaha lokal tetap dilibatkan berdasarkan rekomendasi Komite 3 Wilayah, serta proses lelang telah ditempuh secara sah dengan PT CBN sebagai pemenangnya.

PT CBN menilai pernyataan-pernyataan yang disampaikan Husen Saidan di berbagai media online telah mencemarkan nama baik perusahaan. Melalui hak koreksi ini, PT CBN meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media yang sama.

“Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Hein Global Utama dengan menunjuk PT CBN untuk mengerjakan kabel sisa proyek di lingkungan LCI adalah keliru dan tidak benar,” kata Kuasa Hukum PT CBN, Charlos Fernando Silalahi dala keterangan tertulisnya, Sabtu (10/01/2025).

“Kami menegaskan bahwa kami PT CBN sejak awal mengikuti prosedur lelang yang ditetapkan oleh PT Hein Global Utama sebagai pemberi pekerjaan. Tuduhan monopoli yang dilayangkan oleh sdr. Husen Saidan juga telah dibantah PT HEIN Global Utama melalui surat klarifikasi terbuka pada tanggal 08 Januari 2026,” imbuhnya

PT CBN tidak membenarkan adanya monopoli dan diskriminasi kepada masyarakat sekitar.

“Tidak benar ada monopoli usaha dan diskriminasi oleh PT Hein Global Utama terhadap segala kegiatan usaha dari rekan-rekan pengusaha lokal di 3 kelurahan (Rawa Arum, Gerem dan Warnasari),”
PT CBN mengaku selalu melibatkan perusahaan yang berada di lingkungan tersebut dan menempuh mekanisme yang sesuai.

“Kami selalu melibatkan rekan-rekan pengusaha di 3 kelurahan tersebut atas rekomendasi Komite 3 Wilayah untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang ada dari awal proyek dimulai sampai
selesainya proyek LCI,” katanya

“Pekerjaan material sisa proyek telah menempuh mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya, dengan PT CBN sebagai pemenangnya,” imbuhnya

“PT Hein Global Utama dan PT CBN merasa dirugikan atas statement-statement sdr. Husen Saidan dalam berbagai media online yang ramai beberapa hari terakhir. Oleh karenanya kami akan menempuh upaya-upaya yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya (*/Red)

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.