DPRD Kota Cilegon Gelar Paripurna LPJ APBD 2025, Ketua Rizki Tekankan Evaluasi Anggaran Secara Menyeluruh

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, saat memimpin Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

KontekMedia – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (1/7/2026).

Agenda tersebut menjadi tahapan awal pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah sebelum memasuki pembahasan di tingkat legislatif.

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, menjelaskan bahwa penyusunan dan penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

“APBD tahun 2025 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Ia mengatakan, kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam prosesnya, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.

 

Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, saat Menerima Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, saat Menerima Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

Rizki mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

“Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Cilegon telah melalui proses audit oleh BPK RI dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Ia menambahkan, dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan pemerintah daerah memuat sejumlah komponen laporan keuangan yang akan menjadi dasar pembahasan DPRD.

“Secara umum telah disampaikan oleh Wakil Walikota yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan ekuitas, dan juga catatan atas laporan keuangan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun 2025,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh dokumen tersebut akan dikaji secara menyeluruh sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD.

“Tentunya hal ini akan menjadi bahan pembahasan, kajian, dan juga evaluasi bagi DPRD di dalam menjalankan fungsi pengawasan dan juga fungsi anggaran,” imbuhnya.

Rizki juga menyampaikan bahwa DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan dengan menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Setelah adanya penyampaian penjelasan Walikota di dalam Paripurna mengenai rancangan Perda, maka DPRD Kota Cilegon akan mengagendakan Rapat Paripurna berkaitan dengan pandangan umum fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025,” pungkasnya. (Adv)

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.