KonteksMedia – Maman Tamami selaku Anggota PPK Kecamatan Kordinator Divisi Tahapan Sosialisasi dan Badan Adhoc Pantarlih (PPDP)/ KPPS menjelaskan, bahwa PPK Ciwandan sendiri merupakan salah satu penyelenggara yang berprestasi.
Ia menjelaskan, Pada pemilu 2024 yang lalu, PPK Ciwandan mendapatkan 3 kategori penghargaan sekaligus dari KPU Kota Cilegon, diantaranya;
Dengan didapatnya perolehan 3 kategori penghargaan terbaik se-Kota Cilegon, PPK Ciwandan akan terus bekerja keras dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada seluruh masyarakat Ciwandan, demi menjunjung tinggi asas dan prinsip penyelenggara Pemilu yang diatur pada undang undang 10 tahun 2016.
PPK Ciwandan menginformasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah Ciwandan khususnya, masyarakat Cilegon umumnya, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024, akan dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Rilis KPU Kota Cilegon pada tanggal 13 Mei 2024, pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, bahwa di Kota Cilegon tidak ada penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga dapat dipastikan semua Bakal Calon akan melalui koalisi usungan partai politik.
Yang dimana masing-masing partai politik saat ini sedang melaksanakan penjaringan pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Cilegon.
Di wilayah kerja PPK Ciwandan telah terkonfirmasi dari beberapa sumber, bahwa beberapa tokoh politik Ciwandan akan ikut serta berkontestasi di pemilihan Kepala Daerah Kota Cilegon.
PPK Ciwandan berharap kepada seluruh masyarakat Ciwandan khususnya agar tetap menjaga sikap humanis, guna menjadikan Pemilihan Kepala Daerah ini berjalan aman dan tertib, sehingga menciptakan Kepala Daerah yang sesuai dengan keinginan masyarakat Ciwandan khususnya, masyarakat kota Cilegon umumnya, untuk membawa Kota Cilegon lebih baik.
Tahapan pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota;
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024.
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Pemenuhan persyaratan dukungan
pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024,
pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024,
pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024,
penelitian persyaratan
calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024
Pemungutan suara 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024. (*)(Red)