PPK Carenang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Sukseskan Pilkada Serentak 2024

KonteksMedia – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Carenang melalui Divisi Hukum dan Pengawasan Sumber Daya Manusia (SDM), Agus Karnawi mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya Kecamatan Carenang dan umumnya Kabupaten Serang untuk turut andil mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Pilkada adalah momentum yang tepat sebagai sarana demokrasi bagi seluruh masyarakat, untuk memilih pemimpin kepala daerah bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur. Melalui momentum ini masyarakat memiliki kesempatan secara langsung untuk memilih pemimpin daerah yang tentunya akan berdampak terhadap kebijakan dan pembangunan daerah,” kata Agus Karnawi, dihubungi Minggu, 16 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa partisipasi tidak hanya dengan sekedar datang ke TPS pada hari pelaksanaan pemungutan suara, namun juga bisa turut aktif bersama melaksanakan setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Kami mengajak kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Carenang untuk menjadi bagian dari suksesi pilkada 2024, salah satunya dengan menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP,” ujarnya

Ia juga mengimbau kepada seluruh elit, simpatisan dan timses agar tidak menjadikan momentum Pilkada ini dengan menggiring opini yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat.

“Bersama kita sukseskan pelaksanaan tahapan pilkada 2024 dan datang memilih pada 27 November 2024 mendatang. Tugas kita bersama menyukseskan Pilkada 2024 ini,” ajak dia.

Sebagai informasi, Adapun tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP sesuai dengan KPT 638 tahun 2024 yaitu:

1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih/ppdp 13 Juni s/d 17 Juni 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13 Juni s/d 19 Juni 2024

3. Penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP 14 Juni s/d 20 Juni 2024

4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP 21 Juni s/d 23 juni 2024

5. Penetapa nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni s/d 23 Juni 2024

6. Pelantikan pantarlih/ PPDP 24 Juni s/d 24 Juni 2024

7. Masa kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni s/d 25 Juli 2024

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai pantarlih/PPDP tertuang pada KPT 638 tahun 2024 pada Bab III poin A

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh Belas) Tahun

3. Berdomisili Dalam Wilayah Kerja

4. Mampu Secara Jasmani Dan Rohani

5. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat

6. Tidak menjadi Anggota Partai Politik Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.