KonteksMedia – Wakil Ketua Umum (WKU) I Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja, dipanggil oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diduga disebarkannya melalui akun media sosial Facebook miliknya.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Polda Banten dengan nomor B/235/V/RES.2.5./2025/Direskrimsus tertanggal 19 Mei 2025. Isbatullah diminta hadir untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan terkait unggahan yang diduga mengandung unsur provokatif dan menyulut kebencian antar kelompok masyarakat.
Unggahan Isbatullah itu telah menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Tak hanya masyarakat umum, sejumlah organisasi juga turut melayangkan laporan resmi. Salah satu laporan datang dari Ketua Pengurus Besar Al-Khaeriyah, Ali Mujahidin, yang menyatakan bahwa konten yang diunggah Isbatullah telah mencederai nilai-nilai kebersamaan dan berpotensi mengganggu ketentraman sosial di Banten, khususnya di Kota Cilegon.
“Iyah itu kita laporkan dari bulan puasa lalu,” ujar Ali Mujahidin, Rabu (21/5/2025).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Isbatullah terkait pemanggilan tersebut. Namun pihak Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Isbatullah menempati posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Masyarakat pun kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan ini. (*/Red)