Desak Transparansi SPMB, FCI : Warga Mengeluh Rumah 350 Meter dari Sekolah Tak Diterima

KonteksMedia – Fattah Cendekian Institute menyampaikan keprihatinan atas banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidakwajaran dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) di tingkat SMP Negeri, khususnya pada jalur domisili. Salah satu laporan menyebutkan bahwa seorang calon peserta didik yang berdomisili hanya 350 meter dari sekolah tidak diterima, sementara calon lain yang berdomisili lebih jauh justru diterima.

Akademisi Al-Khairiyah yang juga menjabat sebagai Direktur Fattah Cendekian Institute, Sayuti Zakaria, menyatakan bahwa laporan tersebut menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara sistem zonasi dengan hasil seleksi faktual di lapangan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan. Apakah siswa yang lebih jauh itu diterima melalui jalur domisili, ataukah melalui jalur afirmasi, prestasi, atau mutasi? Tanpa kejelasan dan pengumuman yang terbuka, masyarakat akan terus menduga-duga dan kehilangan kepercayaan terhadap sistem SPMB,” tegas Sayuti.

Menurutnya, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara jelas mewajibkan sekolah negeri untuk menjalankan SPMB secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan (Pasal 3). Bahkan, Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengumuman pendaftaran dan hasil penerimaan murid baru harus dilakukan secara terbuka. Lebih lanjut, Pasal 49 ayat (4) juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengumumkan siswa yang tidak lolos seleksi.

“Kita bicara soal hak pendidikan yang adil. Jika warga yang tinggal hanya ratusan meter dari sekolah justru ditolak tanpa penjelasan, itu pertanda sistem perlu diawasi lebih ketat,” lanjut Sayuti.

Fattah Cendekian Institute mendorong Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk membuka data penerimaan siswa baru secara rinci per jalur, termasuk kuota, jumlah pendaftar, dan daftar nama siswa yang diterima. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 54 ayat (2) yang mewajibkan sekolah melaporkan seluruh proses dan hasil penerimaan siswa per jalur kepada pemerintah daerah.

“Kami siap menjadi mitra kritis dalam mengawal pendidikan yang adil. Kanal pengaduan kami terbuka bagi warga yang merasa dirugikan. Ini bukan hanya soal masuk sekolah, tapi soal menjaga integritas sistem pendidikan kita,” pungkasnya (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.