Kadin Cilegon Abaikan Pembekuan Dari Kadin Banten, RPL Dianggap Sesuai Prosedur

KonteksMedia – Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Cilegon berikan tanggapan pernyataan Kadin Banten soal pembekuan Kadin Cilegon.

Pembekuan tersebut usai Kadin Cilegon menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL) untuk menunjuk Pj.

“Rapat Pengurus Lengkap (RPL) merupakan instrumen yang sah dan legal secara hukum, diatur dalam ADART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4, point a dan b, dan Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8,” kata Wakil Ketua Kadin Cilegon, Arief Rachman dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).

Arief Rachman mengklaim berita yang beredar adalah informasi yang sepihak bukan merupakan keputusan resmi organisasi.

“Sementara berita yang beredar, secara sepihak, merujuk pada berita acara rapat dewan pengurus harian Kadin Provinsi Banten, yang kita masih belum tahu secara resmi apakah betul itu merupakan keputusan resmi,” kata Arief

Menurut Arief secara kelembagaan Kadin Provinsi Banten tidak memberikan informasi yang resmi dan utuh.

“Secara kelembagaan Kadin Provinsi Banten, karena kita tidak melihat daftar hadir, siapa saja yang hadir, bahkan surat resminya saja belum sampai kami terima di Kadin Cilegon, tetapi terlihat dari berita-berita yang beredar, bahwa itu di informasikan oleh saudara H Agus R Wisas, selaku Wakil Ketua Umum Bidang OKK, yang semua rujukan dalam berita acara tersebut, tidak ada satupun merujuk pada ADART, Keppres, dan PO Organisasi KADIN. Rujukan ini sangat penting, karena Berita Acara tersebut tidak teridentifikasi pada moment apa rapat tersebut,” kata Arief

“Bagaimana proses lahirnya rapat tersebut?, Sehingga tiga rujukan yang didasari nya hanya berdasarkan hasil diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Kadin Indonesia, Berdasarkan diskusi antara Dewan Kehormatan Kadin Provinsi Banten dengan Ketua Umum Kadin Provinsi Banten, serta merujuk juga diskusi ketua Dewan Kehormatan dan ketua Dewan Pertimbangan, entah ketua dewan kehormatan dan ketua Dewan pertimbangan yang mana? Provinsikah? Kota Cilegonkah?. Tentu ini menjadi tidak absah karena tidak didasari kepada peraturan ADART, Keppres, dan PO Organisasi KADIN,” imbuhnya

Sementara Dasar terkait sangsi kata Arief, seperti yang tertera pada Anggaran Rumah tangga (ART) BAB VI Kepengurusan, Pasal 19 Point 1,2 bagian a (ii), dan c (ii), dan Pasal 20 ayat 1,2, dan 3, juga secara proses dan prosedur tidak ditempuh, terlabih pada substansi kesalahannya, Pengurus KADIN Kota Cilegon tidak ditemukan Kesalahan apapun yang melanggar ADART KADIN.

“Untuk itu kami Pegurus KADIN Kota Cilegon, merasa sudah menjalankan seluruh rangkaian, dari mulai Koordinasi dengan para pihak, baik di internal, Ketua Dewan Pertimbangan, Ketua Dewan Kehormatan, Para Pengurus di jajaran Wakil Ketua, para Komite Tetap, hingga selalu berkoordinasi dengan Kadin Provinsi banten, baik melalui Rapat-rapat antara Kadin Provinsi Banten dan Kadin Kota Cilegon, maupun konsultasi melalui surat menyurat, sehingga terlaksananya Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang sudah mengikuti ketentuan ADART dan PO KADIN, dan semua memiliki risalah rapat dan dokumentasinya,” tukasnya

Langkah yang akan diambil oleh Kadin Cilegon kata Arief yaitu melaporkan seluruh kegiatan sesuai amanat ADART dan PO, secara tertulis kepada kadin Provinsi. Kemudian kunjungan kepada para dewan pertimbangan, kehormatan, dan dewan penasehat, konsolidasi kepengurusan, hingga beraudensi dengan kadin provinsi Banten dan Kadin Indonesia.

“Terakhir, penekannya kepada semua pihak bahwa Kadin sebagai wadah bagi dunia usaha, mangajak semua pihak untuk menjaga iklim yang sudah kondusif. Kadin sudah mulai bekerja, mendoring percepatan pembangunan di sektir usaha. Maka, RPL yang sudah dilakukan dengan mekanisme organisasi, sudah membuktikan bahwa para pengusaha di Kota Cilegon sudah semakin kompak, dinamika sudah selesai, seakrang saatnya untuk bekerja mewujudkan iklim investasi yang baik,” pungkasnya

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.