Kadin Banten Tanggapi Sikap Kadin Cilegon Soal Pembekuan Pengurus: Harus Satu Kesatuan dengan Kita

Suasana rapat Pengurus Kadin Provinsi Banten di Kantor Kadin Banten, Jumat (20/2/2026). Dok/Ihsan

KonteksMedia – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten tanggapi respons Kadin Cilegon soal pembekuan pengurusan Kadin Kota Cilegon.

Diketahui, Pengurus Kadin Kota Cilegon menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL) dan terpilih Ikhwan Mahmud sebagai Pejabat (Pj) Ketua Kadin Kota Cilegon pada 14 Februari 2026. Namun, pemilihan atau RPL tersebut di klaim pengurus Kadin Provinsi tidak sah dan tidak sesuai mekanisme, sehingga langkah pembekuan dilakukan untuk berikutnya akan ditunjuk caretaker dari Kadin Provinsi Banten.

Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Banten Agus R Wisas menyampaikan, pihaknya sudah membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon dan dalam pekan depan akan ditunjuk caretaker dari Kadin provinsi Banten.

“Karteker nanti dari Kadin provinsi, tentu secepatnya pada pekan depan (ini-red) ini sudah ada,” katanya, Minggu (22/2/2026).

Soal adanya bantahan pembekuan, jelas Agus, hal itu menjadi hak para pengurus. Namun, karena Kadin merupakan organisasi maka tentu harus ikut arahan dari organisasi setingkat diatasnya.

“Itu menjadi hak mereka membantah (soal pembekuan-red), tapi kan mereka harus satu kesatuan dengan Kadin Indonesia dan Kadin Banten. Ini rumah kita bersama bukan rumah mereka, rumah kita semua, Kadin Indonesia, Banten dan cilegon, maka tidak bisa semena-mena dan mengikuti kemauan sendiri,” tegasnya.

Agus menyampaikan, pengurus Kadin Cilegon harus introspeksi diri, sehingga tidak memaksakan kehendak. Termasuk juga soal Rapat Pengurus Lengkap (RPL) yang menjadi dasar penunjukan Pejabat (Pj) Ketua Kadin Kota Cilegon tidak pernah mendapatkan restu dan izin rekomendasi dari Kadin Banten.

“Coba introspeksi, tidak pernah ada (rekomendasi membolehkan RPL). Satu minggu sebelum pelaksanaan mereka datang, saya bilang sabar-sabar. Kenapa harus sabar, karena Kota Cilegon ini mendapatkan perhatian seluruh Indonesia. Kasus cilegon mendapatkan perhatian seluruh Indonesia. karena kasus premanisme. Saya bilang sabar karena ini membuat malu semua kalian ini, sabar dan mereka memaksa ya sudah. Ini bukan keputusan saya tapi keputusan rapat” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Mulyadi Sanusi menjelaskan, Rapat Pengurus Lengkap (RPL) menjadi mekanisme yang diatur dalam AD/ART BAB VIII Pasal 38 Ayat 4, point A dan B, dan Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia Nomor: SKEP/278/DP/IX/2023 Tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pergantian Antar Waktu Dewan Usaha, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus KADIN, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8. Artinya, jelas Mulyadi, pembekuan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan statement pribadi Agus Wisas saja.

“Sementara berita yang beredar secara sepihak, merujuk pada Berita Acara Rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Provinsi Banten, yang kita masih belum tahu secara resmi apakah betul itu merupakan keputusan resmi, secara kelembagaan Kadin Provinsi Banten, karena kita tidak melihat daftar hadir, siapa saja yang hadir, bahkan surat resminya saja belum sampai kami terima di Kadin Cilegon,” ungkapnya.

Mulyadi menyatakan, Kadin Kota Cilegon selanjutnya akan mengambil langkah lain berupa melaporkan seluruh kegiatan sesuai amanat AD/ART dan PO, secara tertulis kepada Kadin Provinsi. Kemudian kunjungan kepada para dewan pertimbangan, kehormatan, dan dewan penasehat, konsolidasi kepengurusan, hingga beraudiensi dengan kadin provinsi Banten dan Kadin Indonesia.

“Terakhir, penekannya kepada semua pihak bahwa Kadin sebagai wadah bagi dunia usaha, mengajak semua pihak untuk menjaga iklim yang sudah kondusif. Kadin sudah mulai bekerja, mendorong percepatan pembangunan di sektor usaha. Maka, RPL yang sudah dilakukan dengan mekanisme organisasi, sudah membuktikan bahwa para pengusaha di Kota Cilegon sudah semakin kompak, dinamika sudah selesai, sekarang saatnya untuk bekerja mewujudkan iklim investasi yang baik,” pungkasnya. (*/Red)

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.