Oleh: Abdul Holid (Anggota Bawaslu Kabupaten Serang/Mahasiswa Pascasarjana Hukum Untirta)
Pemilu tidak cukup dipahami sebagai prosedur rutin dalam demokrasi, melainkan harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk menjamin keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam perspektif tujuan negara yakni mewujudkan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan pemerintahan yang berdaulat pemilu berfungsi sebagai mekanisme untuk melahirkan kepemimpinan yang legitimate dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, kualitas pemilu sangat menentukan arah demokrasi. Dalam kerangka ini, sustainable development menjadi relevan karena menuntut agar setiap proses politik, termasuk pemilu, tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Untuk membaca persoalan ini secara lebih komprehensif, teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman memberikan kerangka analisis melalui tiga komponen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Dalam konteks demokrasi pemilu di Indonesia, persoalan mendasar justru tidak terletak pada struktur maupun substansi hukum mengingat regulasi pemilu relatif telah memadai melainkan pada aspek budaya hukum. Artinya, problem utama bukan pada ketiadaan aturan, tetapi pada lemahnya kesadaran, integritas, dan komitmen para aktor demokrasi dalam menjalankan nilai-nilai hukum tersebut secara konsisten.
Budaya hukum dalam demokrasi pemilu melibatkan tiga aktor utama. Pertama, penyelenggara pemilu. Integritas, profesionalitas, dan independensi lembaga penyelenggara menjadi fondasi utama. Tanpa budaya hukum yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab, regulasi sebaik apa pun akan kehilangan makna. Penyelenggara yang permisif terhadap pelanggaran atau tidak tegas dalam penegakan aturan akan merusak kepercayaan publik dan menggerus martabat pemilu. Kedua, peserta pemilu, baik calon maupun partai politik, yang kerap terjebak pada praktik politik uang, manipulasi, dan orientasi kekuasaan jangka pendek. Ketiga, pemilih sebagai pemegang kedaulatan yang dalam banyak kasus masih permisif terhadap praktik transaksional. Ketiga aktor ini membentuk budaya hukum yang belum sepenuhnya mendukung terwujudnya pemilu yang bermartabat.
Dalam kaitannya dengan sustainable development, kondisi tersebut menunjukkan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Padahal, tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya Tujuan ke-16 SDGs (Peace, Justice, and Strong Institutions), menekankan pentingnya membangun masyarakat yang damai, menjamin akses keadilan bagi semua, serta menciptakan lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif. Pemilu yang tidak bermartabat ditandai oleh praktik korupsi politik, konflik sosial, dan lemahnya integritas justru menjadi penghambat tercapainya tujuan tersebut.
Dengan demikian, integrasi prinsip sustainable development dalam pemilu menjadi krusial untuk memperkuat demokrasi sekaligus mencapai tujuan negara. Pemilu yang bermartabat akan berkontribusi pada terciptanya lembaga-lembaga yang kuat dan berintegritas, yang pada gilirannya mampu menegakkan hukum secara adil dan memberantas praktik korupsi. Sebaliknya, tanpa perbaikan pada aspek budaya hukum, pemilu hanya akan menghasilkan kekuasaan yang lemah secara legitimasi dan rentan terhadap penyimpangan.
Oleh karena itu, transformasi budaya hukum pada penyelenggara, peserta, dan pemilih menjadi kunci utama. Pemilu harus diarahkan tidak hanya sebagai mekanisme politik, tetapi juga sebagai bagian dari agenda besar pembangunan berkelanjutan. Dalam kerangka ini, sustainable development tidak lagi sekadar konsep pembangunan, melainkan menjadi paradigma etik yang menuntun demokrasi menuju sistem yang lebih adil, damai, dan berkelanjutan.