Pengamat: Gugatan Sekda Cilegon Jadi Preseden Buruk

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Suwaib Amiruddin Foundation.

KonteksMedia – Sorotan Majelis Hakim terkait kejanggalan dokumen bukti tambahan dari pihak Wali Kota pada sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mendapat respon dari berbagai kalangan. Mereka mengingatkan apa yang menjadi keputusan wali kota tidak diputuskan berdasarkan aturan dan kehati-hatian.

Pengamat sekaligus Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Suwaib Amiruddin, menyoroti berbagai kejanggalan administratif yang disiapkan Pemkot Cilegon tersebut.

“Harusnya Pemda pro aktif, ini kan kasus yang muncul di pemda. Secara administratif harus memberikan keseriusan karena ini kan citra pemda juga,” kata Prof Suwaib, Rabu (20/5/2026).

Suwaib Amiruddin mengatakan kasus tersebut bukanlah diluar dari pemerintah daerah, melainkan internal daerah.

“Kepala daerah dalam hal ini atau yang tersebutkan dalam kasus ini harusnya benar-benar mendorong administratif itu perlu diperhatikan supaya masalah ini segera terselesaikan, kalau misalnya administratif tidak dilengkapi dengan baik atau semacam ada kesengajaan untuk tidak mendorong penyelasaian kasus ini dengan baik, saya kira ini preseden buruk juga bagi pemda Kota Cilegon,” katanya

Suwaib menilai Pemkot Cilegon tidak taat prosedur dalam prinsip menjalankan pemerintahan.

“Berarti tidak taat prosedur pemerintahnya, prinsip-prinsip keadilan harus disesuaikan dengan tata kelola adiminstrasi persidangan, termasuk administratif disemua kasus ini. Pemda tidak terlalu serius menghadapi kasus ini,” katanya

Terakhir, Suwaib berharap agar permasalahan ini menjadi pelajaran birokrasi dan keadilan dimata hukum.

“Dalam prinsip kemanusiaan harus diberikan keadilan yang sama jangan sampai ada yang terlewatkan,” pungkasnya (*/Red)

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.