KonteksMedia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.
Penyampaian KUA dan PPAS ini menjadi langkah awal penyusunan APBD 2027, sebagai acuan bersama dalam menetapkan arah kebijakan keuangan, prioritas pembangunan, serta batas pagu anggaran guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon.
“Perlu diketahui bersama bahwa berdasarkan dokumen rancangan kebijakan umum anggaran tahun anggaran 2027, arah kebijakan pendapatan daerah difokuskan pada upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan melalui optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang dimiliki pemerintah kota cilegon yang diproyeksikan sebesar 2 triliyun 38 milyar,” kata Rizki Khairul Ichwan dalam sambutannya, Kamis (16/7/2026).
Rizki menyampaikan, dinamika kebijakan fiskal nasional memungkinkan terjadinya perubahan maupun penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat yang dapat mempengaruhi kemampuan fiskal daerah.
“Diversifikasi sumber pendapatan, penguatan badan usaha milik daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan berbagai inovasi pendapatan berbasis potensi lokal menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan kemandirian fiskal daerah,” katanya
Menurut Rizki, arah kebijakan belanja harus berorientasi pada peningkatan kualitas pembangunan, efisiensi anggaran, serta pencapaian target pembangunan daerah yang selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
“Proyeksi belanja daerah sebesar 2,1 triliyun tidak hanya diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong transformasi ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan infrastruktur perkotaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, serta peningkatan daya saing daerah,” katanya
Selanjutnya mengenai kebijakan pembiayaan daerah, Pemerintah Kota Cilegon menetapkan kebijakan pembiayaan yang diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah melalui pengelolaan pembiayaan yang dilakukan secara hati-hati, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Penerimaan pembiayaan daerah tahun anggaran 2027 yang terproyeksi berasal dari silpa tahun sebelumnya sebesar 71 triliyun harus dimanfaatkan secara selektif guna mendukung pelaksanaan program-program prioritas daerah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” pungkasnya
Menurutnya pembahasan rancanga KUA-PPAS tahun 2027 bukan sekadar memenuhi tahapan perencanaan dan penganggaran melainkan merupakan momentum strategis untuk menyatukan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan Kota Cilegon yang semakin maju, mandiri, dan berdaya saing. (*/ADV)