Bawaslu Tak Temukan Unsur Kampanye Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Bupati Serang

KonteksMedia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur kampanye atau ajakan dalam kegiatan Safari Ramadhan yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang awalnya diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Serang untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Bupati Serang sebagai terlapor, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut.

“Pemanggilan pertama dilakukan pada hari Sabtu, namun Bupati tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh Sekda Kabupaten Serang. Karena dalam laporan yang terlapor adalah Bupati Ratu Tatu Chasanah, bukan Sekda, kami melakukan pemanggilan kedua pada hari Senin, tetapi beliau tetap tidak hadir,” ujar Furqon, kepada wartawan Kamis, (20/3/2025).

Meskipun demikian, berdasarkan bukti yang dilampirkan dalam laporan, khususnya rekaman video, Bawaslu Kabupaten Serang bersama Gakkumdu tidak menemukan unsur kampanye.

“Dalam video tersebut, tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon. Yang ada hanyalah imbauan kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk hadir pada tanggal 19,” pungkasnya

Sebelumnya ramai diberitakan dugaan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diduga melakukan cawe-cawe dan politisasi di acara Safari Ramadan. Dalam acara tersebut, Tatu diduga melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan Paslon 01 Andika-Nanang.

Hal tersebut menjadi sorotan bagi Anggota DPRD Banten dari Fraksi PAN, Dede Rohana, mengkritik pelaksanaan Safari Ramadan yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah. Menurutnya, kegiatan yang seharusnya berfokus pada syiar Islam dan peningkatan amalan selama Ramadan justru sarat dengan nuansa politik menjelang Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Dede menyoroti penggunaan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam kegiatan tersebut, yang menurutnya tidak patut karena justru digunakan untuk kepentingan politik. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.