KonteksMedia – Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin meminta agar Pemerintah Kota Cilegon menyederhanakan syarat pengajuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Ia mengaku menemukan fakta-fakta di lapangan soal keresahan masyarakat ketika mengajukan perbaikan rutilahu.
“Terlalu lama daftar tunggunya, tidak mungkin masyarakat menunggu saat rumah mereka gentengnya audah bocor, air dan angin masuk,” kata Sokhidin, Senin (20/1/2026).
Sokhidin menjelaskan keresahan masyarakat yang rela menunggu hampir satu tahun untuk mendapatkan bantuan rutilahu dari pemerintah.
“Saya banyak temukan di lapangan masyarakat ini ada mosi tidak percaya kepada pemerintah tentang pembangunan rutilahu karena ada satu tahun lebih mengantri tidak terealisasi hari ini. Banyak yang sudah masuk daftar tunggu sampe rumahnya roboh belum terbangun,” ketus Sokhidin
Sokhidin turut menyinggung soal lamanya proses daftar tunggu yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
“Programnya lama, ngantrinya lama, dan nanti pastinya ketika peresmian dilakukan seremonial, sehingga dikemas sebagai keberhasilan kepala daerah padahal anggaran bukan dari kepala daerah,” katanya
“Saya juga meminta kepada pemerintah untuk lebih menyederhanakan administrasi persyaratan untuk mendapat program rutilahu. Pemerintah selama ini saklek, jika tidak ada sertifikat tidak bisa. Kita lihat asas kemanfaatannya lah,” pungkasnya
Kepala Bidang Permukiman di Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Cilegon, Asep Saifulloh mengatakan, data Bapeda mencatat ada sekitar 2.508 rutilahu yang akan dicek ulang kebenarannya.
“Data RTLH Bapeda ada 2.508, tapi lagi akan di kroscek ke kelurahan-kelurahan dan akan dicocokkan data itu memang benar adanya atau gimana. Kami tidak menerima mentah, kami akan kroscek ke kelurahan dikhawatirkan ada kemungkinan tidak pas di lapangan, jadi akan dicek lagi,” kata Asep
Kata Asep, pada tahun 2025, Pemerintah Kota Cilegon telah menyelesaikan pembangunan rutilahu sebanyak 44 rumah yang tersebar di 8 Kecamatan di Kota Cilegon dan akan menargetkan sebanyak 147 rumah untuk 2026.
“Tahun 2026 rencana akan ada 147 rumah tersebar usulan dari kelurahan-kelurahan, dana dari APBD totalnya 5 M, satu rumah dapat 30 juta,” ujarnya
Asep menjelaskan soal persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengajukan program rutilahu.
“Minimalnya punya AJB, atau sertifikat, kalaupun tidak ada AJB ya surat keterangan dari kelurahan, semua akan disurvei dulu. Di cek semua dulu, khawatir ketika dibangun tananahnya sengketa,” pungkasnya (*/Red)