KonteksMedia – Polemik Karang Taruna Kota Cilegon terus bergulir memanas, dualisme semakin menguat ketika Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) resmi menggelar Temu Karya pada 2 Maret 2026 lalu.
Temu Karya yang menghasilkan Ahmad Aflahul Aziz sebagai ketua sah setelah hasil temu karya sebelumnya dinilai tidak sah.
“Berdasarkan Permensos Nomor 9 Tahun 2025, yang mengeluarkan SK karang taruna kabupaten/kota maupun provinsi adalah pengurus nasional, kalau kepala daerah itu sifatnya hanya pengukuhan dan kepala daerah itu sifatnya pembina umum,” kata Aziz sapaan akrabnya, Rabu (11/3/2026).
Aziz menegaskan karang taruna yang sudah dikukuhkan oleh Walikota jelas cacat secara prosedur.
“Ketika mereka menggelar temu karya itu tidak quorun dan juga tidak betul-betul dijalankan soal bagaimana temu karya itu berlangsung, lalu muncul krologi yang kita kirimkan ke PNKT, lalu PNKT menilai temu karya diselenggarakan oleh mereka itu cacat secara administrasi,” kata Aziz
Sehingga atas dasar itu lah kata Aziz, PNKT menerbitkan SK Karateker dan menggelar temu karya.
“Nanti kalau SK dari PNKT keluar kita berhak menyodorkan kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial dan walikota, karena bagaimanapun walikota sifatnya pembina umum,” jelasnya
Aziz mengungkapkan bahwa setelah dirinya menerima SK dari PNKT, ia bertekad untuk membantu mensukseskan jalannya Pemerintahan Kota Cilegon.
“Karena kita bicaranya aspek yuridis, kalau kita sudah menerima SK kita akan bersama sama membantu pemerintahan robinsar fajar, karena karang taruna bukan underbow pemerintah tapi mitra pemerintah,” tegasnya
Kata Aziz pihaknya akan mengkonsolidasi seluruh pengurus kecamatan karang taruna di Kota Cilegon untuk mensosialisasikan permensos yang baru Nomor 9 tahun 2025.
“Bagaimanapun kita harus mendukung dan membangun program pemerintah, jangan bicara dualisme tinggalkan itu, tujuan kita gimanapun itu sifatnya sosial dan kepemudaan dan bersinergi membangun program-program yang sudah direncanakan oleh pemerintah,” pungkas Aziz (*/Red)