KonteksMedia – Wali Kota Robinsar berikan apresiasi penuh atas kinerja Polres Cilegon, memberikan aksi nyata untuk memberantas narkoba.
Hal tersebut disampaikan Robinsar karena Polres Cilegon dalam kurun bulan Maret hingga bulan April 2026 berhasil membongkar 9 kasus narkotika sekaligus dan mengamankan 12 tersangka dan menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami mendukung penuh pemberantasan narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku, termasuk di lingkungan pemerintahan,” kata Robinsar, Senin (13/4/2026).
Pengungkapan ini tersebar di sejumlah titik rawan di Kota Cilegon, mulai dari Ciwandan, Jombang, Cibeber, hingga Pulomerak. Para pelaku menggunakan modus “sistem tempel”, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu dan mengirim titik kepada pembeli-cara licin untuk menghindari pantauan petugas.
Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial MA yang diringkus pada beberapa hari yang lalu di wilayah Kecamatan Ciwandan. Dari tangannya, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar lengkap dengan alat transaksi.
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penyesuaian pidana): Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1)
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman: Pidana mati, Penjara seumur hidup, Atau maksimal 20 tahun penjara, Serta denda dalam kategori berat.
Walikota Cilegon akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran apalagi yang berurusan dengan narkotika.
“Akan ada sanksi pemutusan hubungan kerja bila benar-benar terbukti bersalah. Dan ini bukan hanya tanggung jawab aparat tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya (*/Red)