Wakil Ketua DPRD Cilegon Dorong BPHTB dan PBG Gratis bagi Masyarakat Penghasilan Rendah

Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon dan Ketua Penasehat DPC Gerindra Kota Cilegon, Sokhidin. (Dok/Ist)

CILEGON – DPRD Kota Cilegon mendukung kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak dan terjangkau, namun hingga saat ini penerapan kebijakan tersebut belum diaplikasikan di Kota Baja ini.

Dukungan tersebut menyusul ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3015/KPTS/M/2024, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, Rabu (29/7/2026) meminta kepala daerah untuk menjalankan kebijakan tersebut agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat, khususnya warga yang masuk kategori MBR.

Menurutnya, kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi langkah penting untuk meringankan beban masyarakat dalam proses kepemilikan rumah.

Sokhidin juga mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk segera menindaklanjuti keputusan bersama tersebut melalui regulasi dan langkah teknis yang diperlukan di tingkat daerah.

“Kalau memang sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat, kepala daerah harus menjalankannya. Ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah,” ujar Sokhidin.

Selain pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, kebijakan tersebut juga mendorong percepatan proses penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR.

Pemerintah daerah diminta mempercepat pelayanan penerbitan PBG paling lama 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sokhidin menilai percepatan proses perizinan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, kemudahan administrasi dan kepastian waktu pelayanan akan membantu masyarakat memperoleh hunian dengan proses yang lebih sederhana.

Ia berharap Pemkot Cilegon tidak hanya menjalankan kebijakan tersebut secara administratif, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan efektif dan diketahui masyarakat.

Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat yang memenuhi kriteria MBR mengetahui adanya pembebasan BPHTB dan retribusi PBG serta dapat memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan pemerintah.

Dalam keputusan bersama itu, kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bulanan. Untuk wilayah Jawa dan sejumlah wilayah lainnya, masyarakat kategori tidak kawin dengan penghasilan paling banyak Rp7 juta per bulan dan kategori kawin dengan penghasilan paling banyak Rp8 juta per bulan dapat masuk dalam kriteria MBR.

Sokhidin menegaskan, kebijakan tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat penyediaan hunian yang layak sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“DPRD tentu mendukung kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Tinggal bagaimana pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Dengan adanya pembebasan BPHTB dan retribusi PBG serta percepatan proses perizinan, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan semakin mudah mengakses hunian yang layak dan terjangkau.

DPRD Cilegon pun mendorong agar pelaksanaan kebijakan tersebut dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari dukungan daerah terhadap percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.