KonteksMedia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Selasa (27/8).
Proses pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis (29/8).
Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September.
Kemudian, pemungutan suara serentak digelar pada 27 November 2024.
Tahapan pelaksanaan Pilkada ini tercantum dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Usai melakukan pendaftaran, KPU di tiap-tiap daerah akan melakukan penelitian persyaratan calon yang telah mendaftar.
Penelitian persyaratan calon akan dimulai sejak tanggal 27 Agustus hari ini, hingga 21 September 2024.
Setelah itu, tahapan selanjutnya yaitu penetapan Calon Kepala Daerah yang akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024.
Adapun pelaksanaan kampanye para calon kepala daerah akan mulai dilaksanakan per tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Dan di tanggal 27 November 2024, seluruh TPS di akan melaksanakan Pemungutan Suara Pilkada 2024. (*/Red)