Oleh : Mang Pram
Di balik gemuruh turbin yang menjadi pemandangan sehari-hari di Kelurahan Suralaya, Kota Cilegon, tersimpan keresahan mendalam masyarakat akibat ancaman polusi udara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Sebagai salah satu pembangkit listrik berbahan bakar batu bara terbesar di Asia Tenggara, PLTU ini menjadi sumber energi utama untuk wilayah Jawa-Bali, namun juga penyumbang signifikan emisi yang mengancam kesehatan dan lingkungan.
Sejak unit 1 hingga 8 beroperasi, dampak negatif terhadap lingkungan sudah sangat terasa, termasuk polusi udara yang menjangkau hingga Jakarta. Kini, hadirnya unit 9 dan 10 dengan kapasitas 2 x 1.000 MW semakin meningkatkan kekhawatiran warga. Uji coba mesin saja telah menimbulkan keluhan dari warga Kampung Kopi yang hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari cerobong asap, terutama terkait polusi suara. Warga khawatir peningkatan aktivitas ini akan memperburuk kualitas udara di wilayah mereka.
Laporan dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menunjukkan bahwa emisi PLTU Suralaya menyebabkan 1.470 kematian setiap tahun, dengan kerugian ekonomi akibat dampak kesehatan mencapai Rp14,2 triliun. Angka ini mencerminkan ancaman serius terhadap 13 juta penduduk di wilayah utara Banten, termasuk warga sekitar PLTU.
Meski pemerintah telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional dan memiliki regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, implementasinya masih lemah. Hak atas lingkungan yang sehat, yang dijamin dalam Pasal 12 Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB), masih jauh dari kenyataan bagi masyarakat Suralaya.
“Setiap pagi, kami menemukan debu hitam di dinding dan jendela rumah. Anak-anak kami sering batuk dan mengalami sesak napas, tapi ke mana lagi kami harus mengadu?” keluh seorang warga.
Selain dampak kesehatan, polusi udara dari PLTU juga membawa beban ekonomi tambahan. Biaya pengobatan, hilangnya produktivitas, dan kerugian lainnya menjadi beban berat bagi masyarakat.
Dalam konteks ekonomi hijau, kehadiran PLTU Suralaya 9-10 yang masih menggunakan batu bara jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon sesuai Perjanjian Paris. Meskipun teknologi modern pada unit baru diharapkan mampu mengurangi dampak polusi, pembakaran batu bara tetap menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
Operasional unit baru ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi pemerintah dan pelaku industri. Di tengah tekanan internasional dan tuntutan masyarakat lokal, transisi ke energi bersih harus menjadi prioritas. Pertanyaannya kini, kapan suara rakyat yang terus menderita ini akan benar-benar didengar dan dijadikan dasar kebijakan yang berpihak pada lingkungan dan kesehatan publik?