JRDP Minta Semua Pihak Taati Undang-Undang di PSU Pilkada Kabupaten Serang

KonteksMedia – Perkumpulan Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) meminta semua pihak taati undang-undang dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Seperti diketahui, masyarakat Kabupaten Serang akan melakukan pencoblosan kembali pada tanggal 19 April 2025. Mereka harus kembali mencoblos calon Bupati dan calon Wakil Bupati Serang pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PSU untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Direktur Eksekutif JRDP, Jhody menegaskan, baik KPU Kabupaten Serang, Bawaslu Kabupaten Serang, peserta Pilkada, ASN, kepala desa, pejabat, maupun masyarakat harus berpedoman dan mematuhi peraturan perundang-undangan di PSU Pilkada Kabupaten Serang.

“Semuanya harus patuh dan tunduk pada aturan. Tidak boleh ada politik uang, tidak boleh ada yang melanggar netralitas ataupun cawe-cawe,” tegasnya.

Ungkap Jhody, apabila semua pihak taati pada aturan, maka hal-hal yang terjadi sebelumnya tidak akan terulang kembali. Ia berharap Bawaslu Kabupaten Serang dapat bekerja secara ekstra untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan PSU.

Apabila ada yang melanggar, kata Jhody, Bawaslu harus melakukan penindakan dengan setegas-tegasnya.

“Penting kiranya Bawaslu melakukan pengawasan secara intensif dan melakukan penindakan secara tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukatudin mengatakan, PSU Kabupaten Serang merupakan tamparan keras bagi semua pihak, sehingga tidak boleh terulang kembali.

“PSU ini harus menjadi yang pertama dan terakhir terjadi di Kabupaten Serang,” tegasnya.

Ukat menambahkan, pihaknya siap untuk melaporkan semua pihak yang tidak patuh dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Serang untuk datang kembali ke TPS untuk mencoblos calon pilihannya.

“Pilihlah sesuai hati nurani, jangan memilih karena embel-embel tertentu. Karena lima menit di bilik suara menentukan apa yang akan terjadi 5 tahun ke depan,” imbuhnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.