Gaji Karyawan PT Putera Master di Cilegon Tidak Dibayar 8 bulan, Disnaker Sarankan Karyawan Lanjutkan ke Pengadilan

KonteksMedia – Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon menanggapi serius atas keluhan karyawan pt putera master yang pemberitaan sebelumnya mengadukan melalui media atas kondisi 8 bulan gaji dan bpjs nya belum di bayarkan.

Kepala Bidang Hubungan Indusrtial Faruk Oktavian menjelaskan bahwa terkait kasus yg melanda karyawan pt putera master ini, kami merasa prihatin dan kami telah melakukan upaya 2 x pencatatan mediasi.

“Pencatatan mediasi pertama tahun 2022 dan telah menghasilkan perjanjian bersama, pencatatan kedua pada bulan agustus 2024, pada tahun 2024, mereka tidak ada kata sepakat dan mediator akhirnya mengengeluarkan anjuran” ujar Faruk, Rabu (14 Mei 2025).

Faruk menjelaskan, dalam mediasi bulan agustus tahun 2024, terdapat satu point dalam risalah tripartit nya mengatakan bahwa mereka (pekerja dan pengusaha) bersama-sama menyepakati untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial di Serang.

Sesuai amanat undang undang 2 tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industrial Jalur Pengadilan Hubungan Industrial dilakukan apabila upaya perundingan bipartit dan triparti gagal mencapai kesepakatan penyelesaian.

“Mereka sudah mendapatkan anjuran tertulis dari kita (Disnaker cilegon) tinggal melanjutkan pendaftaran ke pengadilan sesuai dengan uu pphi” tambahnya

Pria yang akrab disapa Kang Faruk ini memaparkan upaya dari kami sudah maksimal dengan melayani pendaftaran mediasi mereka di tahun 2022 dan tahun 2024.

Faruk menjelaskan bahwa kewenangan disnaker kota Cilegon mempunyai keterbatasan, Kewenangan yang menjadi kewenangan kami, di bidang hubungan industrial, berdasarkan Huruf G, Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hubungan industrial adalah Pertama Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota. Kedua Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah kabupaten/kota.

Di sini kewenangan mediator hanya sampai di anjuran tertulis saja, apabila para pihak sudah mensetujui kesepakatan tersebut dan di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial atau tidak, Sudah bukan lagi kewenangan mediator untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan industrial tersebut.

“Peran disnaker cilegon dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagai mediator yang menyelesaikan perkara antara pekerja dengan pengusaha dapat di katakan bisa membuahkan hasil ketika mediator lebih banyak menghasilakn perjanjian bersama” pungkasnya (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.