KonteksMedia- Beredar surat pemberitahuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten tanggal 20 Mei 2025 yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Ketua Kota Cilegon nonaktif Muhamad Salim dalam hal kebijakan dan keputusan organisasi Kadin Cilegon.
Surat pemberitahuan dengan nomor surat 036/KU/KADIN-BANTEN/V/2025 yang diterbitkan di Serang dan ditandatangani langsung oleh Ketua Kadin Banten Mochamad Azzari Jayabaya menerangkan bahwa Muhammad Salim masih sebagai ketua Kadin Cilegon.
“Penonaktifan seorang ketua oleh organisasi, bukan berarti berhenti menjadi ketua, jabatan ketua masih melekat kepada yang bersangkutan,” isi kutipan dari surat tersebut.
Dalam isi surat tersebut juga Kadin Banten menegaskan agar pengurus Kadin Cilegon yang tidak terjerat perkara hukum saat ini yang tengah diproses untuk tetap melakukan pelaporan dan koordinasi kepada ketua non aktif.
“Segala kegiatan organisasi (Kadin Cilegon) harus dilaporkan/berkoordinasi kepada ketua non aktif,, pelayanan Kadin Cilegon harus berjalan,” tambahan kutipan dari surat Kadin Banten.
Penegasan lainnya yang disampaikan surat tersebut adalah terkait maklumat untuk pimpinan Kadin Cilegon saat ini untuk tidak mengeluarkan kebijakan dan keputusan sepihak
“Wakil ketua organisasi, keanggotaan, kelembagaan dan sertifikasi beserta para wakil ketua lainnya melakukan kegiatan seperti biasa dengan tidak mengeluarkan keputusan apapun tanpa sepengatahuan dan koordinasi ketua nonaktif (Muhamad Salim),” isi surat tegas.
Pemberitahuan yang disampaikan bertolak belakang dengan keputusan Ketua Kadin Pusat, Anindya Bakrie yang melakukan nonaktif kepada Muhammad Salim.
Salah seorang pelaku usaha Didi Iskandar, menanggapi beredarnya surat Kadin Banten tersebut.
“Kami pelaku usaha ingin memberikan pandangan, seharusnya jalur keputusan itu bukan bersumber dari ketua yang dinonanaktifkan tapi dari forum Kadin dan berkoordinasi dengan Kadin Provinsi Banten”. (*/Red)