Jalan Lingkar Utara Cilegon: Terjebak di Pusaran Lahan Mati

KonteksMedia – Pemerintah Kota Cilegon tengah berpacu dengan waktu. Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU), salah satu program unggulan yang diagung-agungkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kini nyaris kehilangan napas di tengah jalan. Penyebabnya klasik, tapi selalu genting: persoalan lahan.

Jalur JLU sejatinya digagas sebagai urat nadi baru di Kota Baja. Jalan sepanjang belasan kilometer ini digadang-gadang mampu membuka kantong-kantong ekonomi baru, menekan angka pengangguran, dan mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan industri strategis. Namun, cita-cita besar itu kini terancam pupus oleh segelintir bidang tanah yang statusnya buram.

Salah satu titik krusial ada di lahan bekas milik PT Murti Kurnia Utama (MKU). Perusahaan itu sudah lama tumbang. Lahan yang dulu milik mereka kini tak bertuan secara administratif—terserah begitu saja kepada Bank Exim, bank yang bahkan keberadaannya sudah tinggal sejarah.

“Lahan itu masuk dalam Detail Engineering Design (DED) JLU. Tapi statusnya membingungkan. Karena sudah diserahkan ke Bank Exim setelah perusahaan bangkrut, kini kami tak tahu siapa yang sebenarnya berhak atas tanah itu,” ujar Ahmad Aflahul Aziz, anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Gerindra, saat ditemui Senin malam, 2 Juni 2025.

Aziz tak sekadar mengeluh. Ia memberi peringatan keras: jika persoalan ini terus dibiarkan, proyek JLU bisa mangkrak. Sebuah risiko besar bagi program infrastruktur prioritas yang selama ini dijual sebagai motor penggerak ekonomi Cilegon.

“Semangat pemerintah untuk menciptakan perputaran ekonomi lewat JLU dan menyerap tenaga kerja bisa pupus kalau lahannya bermasalah,” katanya.

Namun bukan hanya soal kepemilikan tanah yang membuat proyek ini terseok-seok. Ada pula ganjalan teknis: trase JLU yang terlalu berdekatan dengan jalur tol. Rencana ini, menurut Aziz, berpotensi mematikan ruang tumbuh usaha padat karya di sepanjang koridor jalan. Bukannya memancing geliat ekonomi, bisa-bisa malah menjadi lorong mati.

“Kalau JLU terlalu dekat atau menempel ke tol, lalu di mana ruang untuk industri kecil? Di mana pelaku usaha bisa bergerak?” tanya Aziz retoris.

Ia mendesak agar Pemerintah Kota Cilegon tidak sekadar menunggu. Dibutuhkan langkah aktif: koordinasi lintas institusi, mulai dari kementerian ATR/BPN, bank eks-pemilik aset, hingga Kementerian Keuangan jika perlu. Lahan-lahan mati itu harus dihidupkan kembali melalui kebijakan yang berani.

Sebab jika tidak, proyek JLU hanya akan menjadi catatan kaki di lembar RPJMD: ambisi yang tersandung status tanah, dan visi yang karam oleh ketidakpastian hukum agraria.

Cilegon butuh jalan. Tapi jalan itu tak akan pernah selesai jika pemerintah terus tersandung di batas pagar yang tak jelas siapa pemiliknya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.