Dewan Kehormatan dan Dewan Pertimbangan Bicara Mukotalub Kadin Cilegon “Sesuai AD ART”

KonteksMedia – Kekosongan kepemimpinan yang terjadi di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mendapat perhatian serius dari Dewan Pertimbangan Kadin, Sokhidin. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu lama mengingat peran strategis Kadin dalam mendorong iklim investasi dan dunia usaha di Cilegon.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Cilegon, Dr. Fauzi Sanusi. Ia menilai bahwa permasalahan yang sedang terjadi di internal Kadin seyogianya diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang telah diatur dengan jelas.

Fauzi juga meyakini bahwa Kadin sebagai organisasi mapan memiliki perangkat aturan yang cukup untuk menyelesaikan dinamika internal, tanpa perlu keluar dari jalur konstitusional organisasi.

Menurutnya, keberlangsungan organisasi tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh seberapa kuat komitmen seluruh anggota untuk menjaga marwah dan fungsinya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai langkah resmi yang akan diambil oleh internal Kadin Cilegon terkait pengisian posisi ketua dan beberapa posisi wakil ketua yang kosong.

“Saya sedikit aja. Kadin itu organisasi pengusaha terbesar dan tentu sudah mapan dalam mekanisme organisasinya. Ikuti saja aturan organisasi, baik AD, Anggaran Rumah Tangga, maupun Peraturan Organisasinya. Semua sudah diatur di sana,” ujar Fauzi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (15/6/2025).

Dalam situasi di mana arus investasi terus meningkat di Kota Baja ini, keberadaan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku industri dinilai sangat penting. Sokhidin menilai roda organisasi Kadin harus terus berjalan tanpa hambatan struktural.

“Kadin Cilegon harus tetep berjalan di tengah derasnya investasi yang masuk di Kota Cilegon, kekosongan ketua dan beberapa wakil ketua yang saat ini terjadi harus cepat dilakukan pengisian jabatan,” kata Sokhidin saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pengisian posisi kepemimpinan dapat dilakukan melalui beberapa opsi yang sah secara aturan organisasi. Mekanisme tersebut antara lain melalui musyawarah kota luar biasa (Mukotalub), penunjukan langsung, atau melalui penunjukan karateker.

“Dengan Mukotalub, penunjukan ataupun karateker silakan dilaksanakan tentunya dengan berpedoman pada aturan yang ada baik AD/ART dan aturan lain yang melekat dan mengikat pada Kadin,” lanjutnya.

Sokhidin mengingatkan bahwa terlalu lamanya kekosongan kepengurusan akan berdampak langsung pada fungsi utama organisasi. Ia menyoroti pentingnya peran Kadin sebagai jembatan antara pengusaha lokal, pemerintah, dan industri.

Ia juga berharap semua pihak di internal Kadin dapat mengedepankan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi atau kelompok dalam menghadapi situasi ini.

Menurutnya, menjaga soliditas dan keberlanjutan organisasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh anggota Kadin, terutama dalam kondisi yang cukup krusial seperti sekarang ini.

“Kadin Cilegon tidak boleh terlalu lama vakum karena tupoksi Kadin sebagai fasilitator pengusaha lokal dengan pemerintah dan industri akan terganggu,” pungkasnya.

Situasi ini pun memunculkan harapan dari berbagai pihak agar proses pengisian kekosongan dilakukan secara cepat, terbuka, dan tetap berlandaskan pada aturan organisasi yang berlaku. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.