KonteksMedia – Beredar video di salah satu akun media sosial Instagram Kabar Banten, dimana keluarga tersangka dari anak bos Apotek Gama terekam melakukan tindakan yang tidak mengenakan wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik.
Ketua Umum Cilegon Education Watch (CEW) Deni Juweni, ketika melihat video tersebut, mengatakan, saya sesalkan aksi perbuatan pihak keluarga tersangka Lucky Mulyawan Martono, menuduh BPOM dan bertindak tidak mengenakan kepada beberapa wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, pada hari Senin (14 Juli 2025).
“Saya banyak kenal wartawan, mereka sahabat saya, ngapain marah marah kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik, apalagi menuduh Badan BPOM Serang kurang ajar,” ujar Juweni.
ECW mendukung tindakan tegas Badan BPOM Serang terhadap apotek Gama 1 Cilegon demi melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat Cilegon pada khususnya, dan masyarakat Banten pada umumnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Cilegon menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Banten dalam perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal yang melibatkan pemilik Apotek Gama 1 Cilegon, Lucky Mulyawan Martono.
Penyerahan dilakukan pada Senin setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka disangka melanggar Pasal 436 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)