Raperda Penanaman Modal Segera Diparipurnakan DPRD Cilegon Agustus 2025

Gedung DPRD Cilegon

KonteksMedia – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi di Kota Cilegon dijadwalkan akan segera diparipurnakan pada bulan Agustus 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Raperda tersebut merupakan produk legislasi yang sudah dibahas sejak periode DPRD sebelumnya, yakni 2019–2024. Namun, hingga kini belum kunjung disahkan. Sokhidin menyebut, Raperda tersebut sebenarnya telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) saat itu, namun belum dijadwalkan untuk finalisasi dan pengesahan.

“Dibahas namun belum diagendakan karena setelah kita cek ternyata Raperda ini yang bahas dewan periode 2019 – 2024 oleh Pansus,” ujar Sokhidin.

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, pansus yang lama tidak dapat dibentuk ulang karena masa kerjanya sudah berakhir. Maka dari itu, kelanjutan pembahasan Raperda ini akan diambil alih oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cilegon saat ini.

“Raperda ini sudah dibahas pansus dan belum difinalisasi. Secara regulasi tidak bisa dibentuk pansus baru,” jelasnya.

Menurutnya, seluruh proses lanjutan akan dilakukan oleh Bapemperda dan ditargetkan rampung hingga ke tahap paripurna pada Agustus 2025 mendatang.

“Maka kita akan selesaikan oleh anggota Bapemperda sampai diparipurnakan. Agendanya di bulan Agustus,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cilegon, Budi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah DPRD untuk segera melakakukan penyempurnaan hasil fasilitasi Provinsi dan mengesahkan Raperda tersebut.

“Keberadaan Perda ini sangat penting sebagai perlindungan hukum bagi keterlibatan masyarakat  serta pelaku usaha lokal sebagai bentuk inklusivitas dalam aktivitas investasi di wilayah Kota Cilegon yang berkeadilan,” katanya

Perda tersebut dirancang sebagai turunan dari berbagai regulasi nasional terkait penanaman modal, dengan muatan substansi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks lokal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola dan mengarahkan investasi secara lebih spesifik.

“Perda ini sebagai koridor kita, agar ada payung hukum yang lebih lokal yang mana kewenangannya lebih teknis dan bersentuhan langsung dengan investasi yang masuk ke daerah,” ujarnya

Saat ini, kekosongan payung hukum semacam itu kata Budi, menjadi kendala serius bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal yang selayaknya turut serta dalam kegiatan usaha, khususnya di wilayah industri yang berkembang pesat di Kota Cilegon.

“Kekhawatiran akan ketidakpastian hukum membuat banyak pelaku usaha lokal merasa gamang untuk berpartisipasi, sehingga kehadiran Perda ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak oleh berbagai pihak,” tegas Budi (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.