KonteksMedia – Proses pengosongan dan pembongkaran lapak di Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, tahap pertama resmi tuntas pada Sabtu (9/8/2025). Sejak dimulai pada 10 Juli 2025, total 153 rumah, baik permanen maupun semi permanen, telah dibongkar.
H. Deni Juweni, selaku pemegang kuasa pengosongan dan pembongkaran lahan, menegaskan bahwa proses ini tidak berhenti sampai di sini. Tahap kedua atau jilid II akan langsung dimulai besok.
“Ya, besok kita mulai jilid ke II pembongkaran,” ujar pria yang akrab disapa Abah Jen.
Ia menepis isu yang beredar bahwa pembongkaran hanya berlangsung hingga 9 Agustus. Menurutnya, masih banyak hunian yang sudah menerima uang kerohiman tetapi belum dibongkar, sehingga proses harus dilanjutkan.
Abah Jen juga menanggapi ramainya isu, provokasi, dan fitnah yang ditujukan kepadanya terkait kegiatan ini. “Siapapun orangnya yang membuat isu provokasi itu ciri-ciri orang penakut, cemen,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengaku tetap memiliki rasa empati. Ia menilai sebagian warga yang masih bertahan adalah mereka yang terdoktrin oleh segelintir pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.
“Sekali lagi saya tidak memaksa mereka. Hanya, kita hidup di negara hukum. Jika melanggar hukum, ya pasti berhadapan dengan hukum,”tambahnya.
Abah Jen berharap warga yang masih bersikeras menempati lahan tersebut segera sadar bahwa tindakan itu melanggar aturan. “Semoga mereka diberikan kesadaran,” tutupnya. (*/Red)