KonteksMedia – Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi persoalan di Kota Cilegon, sekitar 2.508 rutilahu masih menjamur di kota yang dijuluki kota seribu dollar ini.
Untuk melakukakan upaya yang serius mengenai rutilahu tersebut, pemerintah kota (Pemkot) Cilegon telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Corporate Social Responsibility (CSR) pada Agustus 2025 lalu.
Dimana pembentukan Satgas tersebut guna memastikan penyerapan CSR sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Cilegon, diantaranya soal rumah tidak layak huni hingga sekolah rusak.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin memberikan sorotan terkait pembangunan rutilahu yang rencananya akan ditarget 500 rumah di tahun 2026 ini.
“Data sekarang rutilahu itu sampai Januari 2026 ini sebanyak 2508, di tahun 2025 hanya 44 direalisasikan terbangun, tahun 2026 diproyeksikan ada 500 rumah bisa dibangun, 174 menggunakan APBD, 353 bantuan dana CSR,” ungkap Sokhidin, Senin (19/1/2026).
Sokhidin menyoroti soal Satgas CSR bentukan pemkot yang akan memimpin jalannya program rutilahu tersebut, ia meminta pemkot untuk memberikan kewenangan kepada industri agar melakukan program rutilahu secara mandiri.
Sorotan itu timbul atas kekhwatiran program yang seharusnya berjalan utuh untuk masyarakat malah menimbulkan dugaan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Ia juga turut menyarankan agar satgas itu didampingi ketat oleh auditor keuangan independen untuk mengawasi agar CSR tepat sasaran.
“Untuk memastikan dana csr ini benar tersalurkan kepada masyarakat berikanlah perusaahan keluasaan untuk mengatur itu, kalau dikelola pemkot rentan untuk kepentingan pencitraan penguasa hari ini,” katanya
“Pemkot cukup memberikan data rumahnya, kondisinya memdesak untuk dibangun, pemkot ikut mengawasi, industri melaporkan hasil pembangunan, satgas tidak usah ikut mengatur kemana CSR dilaksanakan,” imbuhnya
Menurut Sokhidin, selama fakta yang ia temukan di lapangan, industri ketika melakukan pembangunan rutilahu berjalan dengan maksimal, jika melalui pemkot akan ada anggaran perencanaan dan anggaran untuk operasional, sehingga dana yang sampai ke masyarakat tidak utuh. (*/Red)