KonteksMedia – Satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo dihadapkan dengan sejumlah pekerjaan rumah soal reformasi birokrasi.
Seperti gugatan Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemberhentiannya menjadi sekda dan masih banyak pelaksana tugas (Plt) di tubuh birokrasi Cilegon menjadi sorotan penting bagi pengamat kebijakan publik.
Pengamat sekaligus Guru Besar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof. Suwaib Amiruddin, menilai reformasi birokasi dalam satu tahun kepemimpinan Robinsar-Fajar harus dijadikan suatu kehati-hatian dalam menata birokrasi.
“Walikota dan Wakil Walikota harus sejalan dalam menjalankan roda pemerintahan, dalam menata birokrasi harusnya tidak ada semacam egoisme dalam menentukan pembantu-pembantunya menentukan esselon dua, tiga dan empat,” kata Prof. Suwaib kepada KonteksMedia, Senin (23/2/2026).
Kata Prof Suwaib, indikasi perpecahan kepala daerah bisa dilihat dari cara menata birokrasi di lingkungan pemerintahan itu sendiri.
“Pasti akan terganggu terutama dalam menata birokrasi, salah satu poin perpecahan walikota dan wakil walikota adalah dalam penataan birokrasi,” kata Prof Suwaib
Pendiri Suwaib Amiruddin Fondation (SAF) ini mengingatkan bahwa gugatan sekretaris daerah seharusnya menjadi perhatian serius dalam tata kelola birokrasi.
“Gugatan bisa menjadi warna tersendiri dalam penataan birokrasi. Ini salah satu contoh yang saya kira yang perlu dijadikan satu pegangan sendiri bahwa menata birokrasi itu harus hati-hati,” kata Prof. Suwaib
Menurut Prof. Suwaib, seharusnya pemerintah Kota Cilegon mengambil langkah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Apalagi, masa jabatan Sekda tinggal delapan bulan sebelum pensiun.
“Sekda ini kan menjelang pensiun dilakukan pemberhentian, harusnya sekda itu lebih bagus ditunggu dulu sampai pensiun harusnya sekda itu, karena tinggal menunggu beberapa bulan kemaren itu,” katanya
Tetapi katanya, itu menjadi suatu hal yang wajar dalam pelaksanaan pemerintahan selagi semuanya memenuhi kepatuhan prosedur.
“Yang namanya situasi politik mungkin birokrasi bisa saja ditata sesuai dengan keinginan kepala daerah, nah inilah hari ini pak sekda tentunya merasa itu ada satu yang dianggap tidak pantas, PTUN itu kan merupakan salah satu jalan mencari keadilan dalam hal bagaimana menata birokrasi yang sepantasnya,” pungkasnya