KonteksMedia – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PW GPII) Provinsi Banten mendukung kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (KemendesPDTT) yang melakukan kebijakan memberhentikan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Tahun 2024 dan Tahun 2019 yang lalu. Hal ini dikarenakan pihak TPP tersebut sudah mengangkangi atau melanggar aturan yang sudah dikeluarkan KemendesPDTT.
Ada beberapa hal yang tercantum didalam KepmendesPDTT Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa yang jelas – jelas dilanggar oleh TPP yang menjadi Calon Anggota Legislatif yang tersebar di beberapa Partai Politik dalam Pileg Tahun 2024 yang jumlahnya lebih kurang 1.040 lebih orang se – Indonesia yang maju.
“Di Pointer F. Tentang Etika Profesi TPP dalam hal larangan “Menjabat dalam pengurusan partai politik”. Dalam pointer ini jelas – jelas bahwa mereka yang mencalonkan akan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan Juga masuk dalam Sistem Informasi Calon (Silon) dalam Partai Politik daerah pemilihan (dapil) masing – masing,” ucap Iin Muhlisin Ketua PW GPII Provinsi Banten
Selanjutnya, Ketika para TPP ini sudah ditetapkan sebagai Calon Daftar Tetap (DCT) maka mereka akan terikat untuk ikut dalam tahapan Pileg yang memakan waktu berbulan – bulan. Alhasil, Apa yang menjadi tugas – tugas TPP akan terabaikan mereka akan fokus terhadap kerja – kerja politik masing – masing Parpol yang mereka masuki.
“Saya contohkan Ketika mereka masuk tahapan Kampanye apakah tugas – tugas mereka selaku TPP akan tetap professional, sudah jelas mereka dipastikan tidak akan fokus menangani kegiatan pemberdayaan Masyarakat Desa,” tambahnya.
Tugas – tugas TPP tentulah sangat menyita waktu misalnya saja untuk tugas Tugas TAPM Kabupaten/kota pada Point 5 monitoring Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa; Point 7 terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID; Point 8 terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID. Belum lagi tugas – tugas TPP ditingkat Kecamatan atau lebih dikenal dengan nama Pendamping Desa (PD) dan TPP ditingkat Desa atau yang lebih dikenal dengan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang masih banyak tugas – tugasnya yang membutuhkan tingkat kefokusan yang tinggi.
“Jika dilihat kerja TPP sangatlah banyak dan butuh waktu dan kedisiplinan yang tinggi. Apalagi ini dicampur dengan kerja – kerja Politik dalam rangka Mensosialisasi Calon / diri pribadi dan juga mensosialisasikan Partai Politik saya rasa mereka tidak akan fokus,” jelasnya.
Tepat kiranya, KemendesPDTT memberhentikan ataupun mengevaluasi TPP yang sudah ikut serta dalam Pileg 2024. Semata – mata dalam rangka menjamin profesionalitas TPP itu sendiri.
“Kami melihat kebijakan KemendesPDTT ini sangatlah murni dalam rangka menegakan regulasi dan agar TPP ini benar – benar Profesional. Dan tentunya GPII Provinsi Banten siap mengawal kebijakan – kebijakan KemndesPDTT yang kebijakannya baik untuk pembangunan Masyarakat Desa” pungkasnya (*/Red)