KonteksMedia – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus mengatakan terkait potensi pekerjaan yang ditawarkan oleh kontraktor utama proyek Chandra Asri Alkali (CAA) untuk pengusaha lokal di Cilegon telah diserahkan sepenuhnya ke 5 Asosiasi Pengusaha di Kota Cilegon, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, HIPMI, HIPPI, Gapensi & HNSI.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya berperan sebagai leading komunikasi bukan pengambil keputusan dalam pembagian pekerjaan proyek strategis nasional tersebut.
“Pemerintah Kota Cilegon melalui Asisten Daerah III & ditindaklajuti oleh asisten II Azis Setia Ade Putra Kota Cilegon mengundang pengurus Kadin, HIPMI, HIPPI, Gapensi untuk melakukan pembahasan terkait kesiapan pemberdayaan pengusaha lokal dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali,” ujar Hayati Nufus dalam rilis media, Jumat (27/6/2025).
Pertemuan awal itu dilaksanakan pada 16 Juni 2025. Selain sebagai forum diskusi, pertemuan tersebut juga menjadi ruang konsolidasi bagi para pengusaha lokal.
Sebagai bentuk kelanjutan, Pemerintah Kota Cilegon kembali memfasilitasi diskusi kedua pada 25 Juni 2025. Undangan diperluas, kali ini dengan melibatkan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), yang sebelumnya belum diikutsertakan dalam pembahasan teknis sebelumnya.
“Mengundang kembali pengurus Kadin, HIPMI, HIPPI, Gapensi, HNSI untuk melakukan pembahasan terkait kesiapan pemberdayaan pengusaha lokal dalam proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali,” imbuhnya.
Langkah-langkah tersebut dilakukan atas arahan langsung Walikota Cilegon sebagai tindak lanjut dari pertemuan penting dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada 14 Mei 2025 lalu. Pemerintah kota ingin memastikan bahwa proyek CAA benar-benar memberi dampak positif kepada pelaku usaha lokal.
“Walikota Cilegon memberikan instruksi kepada Kepala DPMPTSP Kota Cilegon untuk memfasilitasi pertemuan antara PT. Chandra Asri Alkali beserta kontraktor utama dengan asosiasi pengusaha lokal ; Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kota Cilegon , HIPMI, HIPPI, Gapensi, HNSI terkait proyek pekerjaan pembangunan PT. Chandra Asri Alkali,” jelas Nufus.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dibatasi pada aspek koordinasi dan pengawasan umum. Hal-hal teknis seperti pembagian pekerjaan, pemilihan mitra lokal, hingga mekanisme kerja sama sepenuhnya menjadi kewenangan PT Chandra Asri Alkali dan kontraktornya.
Proyek pembangunan CAA sendiri merupakan bagian dari ekspansi industri kimia Chandra Asri Petrochemical (CAP) yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Selain mendorong pertumbuhan industri, proyek ini juga diprediksi dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian lokal, khususnya Cilegon.
Dengan potensi pekerjaan yang terbuka, peluang keterlibatan pengusaha lokal pun semakin besar. Namun agar tidak menjadi formalitas, profesionalisme dan transparansi asosiasi pengusaha lokal sebagai mitra industri sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, DPMPTSP berkomitmen akan terus mengawal proses komunikasi antara kontraktor dan asosiasi pengusaha tanpa mencampuri proses seleksi maupun pelaksanaan teknis. Pemantauan akan dilakukan untuk memastikan keberpihakan kepada pengusaha lokal berjalan adil.
Kadin Cilegon berada pada posisi strategis yang menentukan. Mekanisme internal yang mereka susun dalam menyalurkan pekerjaan ini akan menjadi tolak ukur sejauh mana organisasi ini bisa mengemban kepercayaan yang telah diberikan.
Pemerintah Kota Cilegon juga berharap agar investasi besar seperti ini dapat menjadi penggerak pembangunan yang inklusif, dengan pengusaha lokal sebagai bagian dari proses pertumbuhan, bukan hanya sebagai penonton.
Sinergi antara pemerintah, investor, dan asosiasi usaha diharapkan membentuk ekosistem pembangunan yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa sinergi tersebut, potensi konflik dan kesenjangan akan sulit dihindari dalam proyek berskala besar.
“Dalam hal ini Walikota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon hanya sebagai fasilitator dan melaksanakan tugas pengawasan terkait Proyek Strategis Nasional agar berjalan dengan lancar, adapun mekanisme kerjasama menjadi kewenangan PT. Chandra Asri Alkali beserta kontraktor,” pungkas Hayati.
Diketahui, Pemerintah Kota Cilegon dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan BPKM untuk melakukan pelaporan progres dan capaian harmonisasi investasi di Kota Cilegon.
Diberitakan sebelumnya, langkah Pemkot Cilegon mendapat apresiasi dari HIPMI, Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) Kota Cilegon Ivan Ferdiansyah menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota Cilegon dalam melakukan rekonsiliasi hubungan antara pengusaha lokal dengan investor di Proyek CAA (Chandra Asri Alkali).
Menurut Ivan Ferdiansyah, ada peran penting Pemerintah Daerah melalui Kepala Daerah untuk merangkul segala pihak untuk membangun kota Cilegon.
“Kita sadari bahwa untuk membangun daerah kita perlu berkolaborasi tidak bisa sendiri-sendiri. Jadi supaya kolaborasi dapat terjalin baik antara pemerintah, pengusaha lokal maupun investor, sampai dengan masyarakat,” ujar Ivan (*/Red)