Pedagang Pasar Kranggot Ngadu ke Komisi IV Soal Fasilitas di Hanggar Barat, BPKAD Akui Tidak Ada Surat Pelepasan Aset

Sejumlah Pedagang datangi Komisi IV DPRD Cilegon, Rabu (9/7/2025).

KonteksMedia – Sejumlah pedagang kain dan pakaian dari Pasar Kranggot mendatangi Kantor DPRD Kota Cilegon, Rabu (9/7/2025) pagi. Mereka mempertanyakan kelanjutan progres dari inisiatif Komisi IV DPRD dalam menyelesaikan persoalan relokasi pedagang yang hingga kini belum menemukan solusi.

Kedatangan para pedagang ini difokuskan pada permasalahan penempatan di Hanggar Barat yang dianggap tidak layak dan tidak sesuai dengan peruntukan. Pedagang menyebut adanya meja permanen yang menghalangi penataan los dagang di lokasi tersebut.

“Relokasi dan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya dianggap terlalu terburu-buru sehingga pedagang tidak mendapatkan lokasi yang layak untuk berjualan termasuk Hanggar Barat yang sudah disiapkan tidak sesuai penataan los-nya karena terganggu oleh meja,” kata salah satu perwakilan pedagang.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Muhammad Saeful Basri menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan dan komisi lainnya agar penyelesaian persoalan ini dapat dipercepat.

“Kita akan diskusi segera dengan para pimpinan dan komisi lainnya, karena tugas ini juga ada di komisi 1 dan 3,” ujar Basri, Rabu (9/7/2025).

Menurut Basri, salah satu kendala utama saat ini adalah tidak efektifnya penggunaan hanggar karena keberadaan meja permanen. Pihaknya mendorong agar meja tersebut dapat segera dibongkar agar pedagang bisa menggunakan tempat tersebut sebagaimana mestinya.

“Patutnya segera, tapi kita berharap pedagang bisa lebih bersabar. Kita upayakan dalam waktu dekat ini sudah hearing dengan OPD terkait dan meminta mereka menyegerakan,” jelasnya.

Di sisi lain, persoalan ini juga berkaitan dengan status aset yang belum dihapus secara resmi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Nur Fauziah.

“Saya sudah konfirmasi ke pengurus barang Disperindag-nya, katanya belum pernah mengajukan permohonan penghapusan. Tapi pernah gak mengajukan permohonan penghapusan,” jelasnya, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan bahwa penghapusan aset seperti meja permanen harus melalui prosedur tertentu, termasuk pengajuan telaahan oleh pengguna barang, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan perhitungan aset oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

“Setelah saya konfirmasi ke pengurus barang Disperindag-nya sendiri ternyata mereka belum mengajukan permohonan penghapusan, harus ada telaahan dulu,” ungkapnya.

Fauziah menegaskan bahwa jika meja tersebut memang sudah tidak digunakan dan mengganggu aktivitas pedagang, maka secara aturan memungkinkan untuk dihapuskan dari daftar aset.

“Kalau memang meja tersebut tidak dipergunakan dan mengganggu, bisa dihapuskan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Namun demikian, tanggung jawab atas barang milik daerah berada di tangan pengguna barang. Artinya, Disperindag harus menjalani prosedur formal yang berlaku sebelum penghapusan aset dapat dilakukan.

“Sebagai pengguna barang bertanggung jawab akan barang yang ada di penguasaannya, untuk penghapusan barang ada prosedur-prosedur yang harus dilalui dan harus ada SK Wali Kota,” pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan pembongkaran meja permanen di Hanggar Barat akan dilakukan. Sementara itu, pedagang berharap agar proses ini dapat segera dituntaskan agar mereka dapat berjualan secara layak.

DPRD Cilegon melalui Komisi IV mengaku akan memfasilitasi percepatan penyelesaian masalah ini, termasuk mendorong agar permohonan penghapusan aset segera diajukan dan diproses sesuai ketentuan.

Dengan belum adanya SK penghapusan aset, maka OPD terkait belum bisa melakukan pembongkaran meskipun sudah ada dorongan dari pihak legislatif.

Situasi ini membuat nasib pedagang masih menggantung, padahal aktivitas ekonomi mereka sangat bergantung pada kejelasan lokasi berjualan.

Komisi IV menyatakan akan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan OPD teknis dalam waktu dekat untuk mempercepat penyelesaian. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.