Wajib Pajak Berjalan, Izin Tak Ada: Sejumlah Titik Parkir Pasar Kranggot Belum Berizin

KonteksMedia – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah menata ulang pengelolaan parkir di Pasar Kranggot dengan menyiapkan skema lelang. Hal ini dilakukan menyusul temuan bahwa sejumlah titik parkir di lokasi tersebut belum memiliki izin resmi, meskipun telah dipungut retribusi dan terdapat wajib pajak yang aktif.

Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menyatakan bahwa kegiatan parkir selama ini tidak berizin, dan sementara waktu retribusinya dihentikan.

“Di-stop retribusinya, sekarang digratiskan,” ujarnya saat ditemui usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Cilegon, Senin (14/7/2025).

Aziz menyebutkan potensi pendapatan dari parkir di Pasar Kranggot cukup besar, bahkan bisa mencapai Rp5 juta per hari.

“Kurang lebih lima jutaan sehari,” katanya.

Menurut Aziz, pengelolaan parkir akan disatukan dan dikelola oleh satu pihak yang akan ditentukan melalui proses lelang. Selama proses lelang belum selesai, parkir digratiskan kecuali untuk empat titik yang telah berizin.

“Selama proses lelang belum selesai, gratis. Kecuali yang sudah berizin, empat yang sudah wajib. Tapi semua akan dijadikan satu, dilelang semua,” tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat 10 titik yang direkomendasikan untuk dilelang, lebih sedikit dibandingkan 17 titik sebelumnya.

“Terkait parkir, kami sudah mengagendakan supaya potensi parkir di Pasar Kranggot lebih optimal lagi. Supaya ke depan parkir di Pasar Kranggot akan dikelola oleh satu pengelola parkir dan akan kami lelangkan. Sekarang Kadisperindag sudah menentukan panitia lelangnya,” ucapnya.

Kontrak dengan pihak ketiga dijadwalkan pada Rabu, 6 Agustus 2025. Setelah penentuan pemenang lelang, lahan akan diajukan untuk disewa sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Nanti kontrak dengan pihak ketiga hari Rabu, 6 Agustus. Setelah mendapatkan pemenang lelang parkir, nanti akan diajukan lelang sewa lahan yang akan dijadikan tempat parkir terkait sewa barang milik daerah,” jelasnya.

Penilaian nilai sewa akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sekitar dua minggu setelah hasil lelang diumumkan. Kemudian, Disperindag akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Pembayaran 6 Agustus, perjanjian sewanya dilakukan 27 Agustus. Sekaligus setelah bayar sewa akan mengajukan perizinan OSS-nya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menyebutkan bahwa belum ada izin resmi yang terbit untuk titik-titik parkir tersebut, meskipun pajak telah dibayarkan.

“Izin parkir masih nol, kosong. Dari 10, belum ada izinnya tapi. Tapi ada yang sudah wajib pajak,” ujarnya dalam forum tersebut.

Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menambahkan bahwa dari empat titik yang berstatus Wajib Pajak (WP), hanya tiga yang masih aktif melakukan pembayaran.

“Ada 4 yang sudah punya WP, tapi 3 yang aktif bayar, satu nggak aktif,” ujarnya.

Terkait belum adanya izin, Dana menyebut bahwa hal itu masih diperbolehkan dengan dasar regulasi yang berlaku.

“Ada undang-undangnya, Undang-Undang yang dulu yang 28 tahun 2009, kemudian Undang-Undang 122, ada Permendagrinya, ada SE-nya, boleh,” tuturnya.

Meski demikian, pihaknya tetap berkoordinasi dengan DPMPTSP agar pendapatan daerah tetap masuk, selama perizinan masih dalam proses.

“Tetap kita koordinasi (ke DPMPTSP), artinya daripada los pendapatan selama masih mengurus perizinan. Selama dia sudah memungut dari motor, maka itu yang terutang harus dibayarkan ke kas daerah,” ucapnya.

Dana mengungkapkan bahwa setiap titik WP membayar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

“Masing-masing Rp5 sampai Rp6 juta per bulannya. Yang satu menghilang tidak ada WP-nya, kita sudah menghubunginya,” ungkapnya.

Adapun salah satu titik parkir tercatat sebagai WP aktif sejak tahun 2022 hingga kini, sementara aktivitas parkir sudah berlangsung sejak 2018 hingga Mei 2025. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.