Kasus Ojol dilindas Rantis Polisi: Cerminan Krisis Kebebasan Berpendapat dan Akuntabilitas Aparat di Indonesia

Oleh : Muhlis, Ketua Alumni Prodi Hukum Unpam Serang.

Saya selaku Ketua Alumni Prodi Hukum Unpam Serang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas Insiden tewasnya seorang driver ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus , peristiwa tersebut terjadi saat pengamanan aksi demonstrasi

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan luka fisik dan psikis, namun juga meninggalkan pertanyaan serius terkait:

Akuntabilitas aparat keamanan dalam menggunakan kekuatan di ruang publik. Peristiwa ini menunjukkan satu peringai brutal yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani aksi massa. Ini bukan pertama kalinya terjadi. Kita masih ingat tragedi Kanjuruhan, di mana ratusan nyawa hilang namun hanya berujung pada sanksi etik.

Komitmen negara dalam menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus di mana kebebasan berekspresi dibatasi dengan dalih keamanan. Ada pola peningkatan represi terhadap demonstrasi damai, yang berpotensi mengarah pada normalisasi kekerasan negara.

Pemerintah yang seharusnya menjamin ruang demokrasi, justru membungkam suara kritis masyarakat. Tindakan melindas pengemudi ojek online yang tidak bersenjata dengan kendaraan lapis baja saat demonstrasi adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Saya berpandangan bahwa kejadian tersebut tergolong dalam extrajudicial killing yakni pembunuhan di luar putusan pengadilan, yang dilarang keras oleh Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), bahwa hak untuk hidup dan merasa aman dijamin dalam UUD 1945 serta cc Oleh karena itu, tindakan represif terhadap warga yang menyampaikan pendapat merupakan bentuk pelanggaran konstitusional.

Jika tindakan aprat dilakukan karena kelalaian, maka masuk dalam Pasal 359, 360 serta 351, KUHP, Dengan ancaman Pidana penjara  cukup berat. Oleh karenanya tindakan ini harus diusut tuntas, proses hukum yang transparan terhadap apparat yang terbukti bersalah. Kareana hal ini tidak hanya mencoreng institusi kepolisian namun juga

Alih-alih melakukan reformasi, tindakan semacam ini justru menegasikan empati dan tanggung jawab moral aparat sebagai pejabat publik yang dibayar oleh pajak negara.

Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, yang secara tegas mengatur penggunaan kekuatan oleh anggota Polri, termasuk penggunaan kendaraan taktis atau senjata api. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan hanya dibenarkan jika tidak ada alternatif lain yang masuk akal untuk menghentikan kejahatan atau tersangka.

Kalau kita lihat dalam konteks ini, korban tidak sedang melakukan tindak kejahatan, apalagi melawan. Ia justru menjadi korban dari penggunaan kekuatan yang eksesif dan tak proporsional. Ini jelas pelanggaran prosedur.

Kami mendesak Presiden RI dan Kapolri untuk bertanggung jawab secara penuh, tidak hanya menyerahkan perkara ke internal Polri melalui Divisi Propam. Kami  menilai, penyelidikan independen dari lembaga seperti Komnas HAM dan Kompolnas mutlak diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Komitmen nyata pemerintah dalam menjamin hak konstitusional warga untuk berpendapat tanpa takut akan kekerasan.

Reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus kekerasan oleh aparat yang terus berulang adalah bukti bahwa reformasi yang dijalankan selama ini belum menyentuh akar persoalan,

Kami juga mengingatkan bahwa aparat keamanan bersenjata bukan untuk melawan masyarakat sipil, tetapi untuk menjaga keamanan negara dari ancaman serius seperti terorisme. Ia menganggap peristiwa ini sebagai “alarm darurat HAM” yang harus segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Kalau terus begini, kita tidak bisa berharap masa depan demokrasi Indonesia akan berjalan baik-baik saja.

Kritik terhadap DPR

Peristiwa ini juga tidak dapat dilepaskan dari  DPR yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat. DPR kerap dianggap tidak peka terhadap kondisi yang dialami masyarakat. Kebijakan  seringkali mengabaikan kepentingan publik dan lebih condong kepada kepentingan politik tertentu. Sikap DPR ini memicu kritik publik aksi masa menjadikan aparat penegakan hukum yang mengamankan aksi demintrasi berhadap hadapan dengan Rakyat dalam aksi demonstrasi.

Kami mendesak DPR agar segera:

1. Menyampaiakn permohonan Maaf atas pernyataan dan prilaku yang tidak pantas kepada publik dan ikut Menyampaikan keperhatinan terhadap kondisi ini serta menyatakan akan tetap berkomitmen  berada daam garis perjuangan rakyat

2. Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap aparat keamanan secara efektif.

3. Membuka ruang dialog yang konstruktif dengan kelompok masyarakat sipil.

4. Menghentikan kebijakan-kebijakan yang merugiakan rakyat.

 

 

MUHLIS. S.Pd.I. S.H

KETUA 

ALUMNI PRODI HUKUM UNPAM KAMPUS SERANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.