PKS Pembangunan Pelabuhan Warnasari Ditarget Rampung Bulan Ini, Sokhidin Ingatkan Kepastian Manfaat Jangka Panjang untuk Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin. Dok/istimewa

KonteksMedia – Rencana pembangunan akses jalan pelabuhan warnasari terus bergulir walaupun banyak sorotan dari berbagai pihak, mulai dari DPRD, tokoh masyarakat sampai politisi partai penguasa.

Namun dari berbagai macam sorotan tersebut, Pemkot Cilegon terus mematangkan rencana pembangunannya, ditandai Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Krakatau Steel (KS) pada (21/1) lalu, melalui kesepakatan itu Pemkot Cilegon mendapatkan akses jalan melintasi kawasan PT Krakatau Steel menuju Pelabuhan Warnasari.

Akses tersebut dinilai krusial untuk mendukung pengembangan kawasan pelabuhan dan optimalisasi pemanfaatan lahan milik daerah.

Untuk pelaksanaannya, perjanjian kerjasama akses jalan dari dan menuju Pelabuhan Kota Cilegon (Pelabuhan Warnasari) lebih teknis dan operasional akan dilakukan oleh PT PCM dan PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) atau PT Krakatau Sarana Properti (PT KSP).

Direktur PT PCM, Muhammad Willy saat dikonfirmasi perkembangan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut, Willy mengatakan ditarget selesai pada Februari ini.

“Terget Februari ini,” kata Willy saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).

Saat ditanya soal rencana isi perjanjian kerjasama tersebut, Willy tidak ingin membeberkan lebih luas.

“Nanti saja kalau sudah selesai PKS nya,” kata dia

Wakil Ketua DPRD Cilegon, Sokhidin memberikan sorotan soal Perjanjian Kerjasama tersebut, ia menyebut penyusunan perjanjian harus dilakukan secara transparansi, akuntabilitas, dan mengutamakan perlindungan aset daerah.

“Kami di legislatif harus memastikan seluruh perjanjian disosialisasikan dan diperiksa untuk menghindari klausul yang merugikan publik, sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD,” kata Sokhidin, Selasa (10/2/2026).

“Terutama kepatuhan prosedur dan juga perjanjian harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya

Sokhidin juga menekankan soal keuntungan timbal balik bagi Pemkot Cilegon, bukan sekadar memfasilitasi pihak lain.

“Yang paling utama adalah keuntungan timbal balik, perjanjian harus memberikan keuntungan yang adil baik bagi pemerintah maupun pihak lain, bukan sekadar memfasilitasi pihak lain,” ujarnya

Sorotan utama kata Sokhidin mencakup kepatuhan terhadap prosedur hukum, pembagian hasil yang seimbang, serta kepastian manfaat jangka panjang untuk masyarakat.

“Semua harus diperhatikan dengan betul untuk menghindari kerugian daerah atau keterikatan kontrak yang merugikan,” tegas Sokhidin

Terakhir Sokhidin turut menyoroti point penting kesepakatan bersama antara Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel (21/1) lalu.

“Dalam kesepakatan antara Pemkot dan KS, soal evaluasi akembali NJOP dan RDTR di empat kecamatan harus betul-betul dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jangan hanya bicara soal kemudahan pertumbuhan investasi. Tapi juga keberlangsungan hajat hidup orang banyak, kan mimpi Pemkot untuk penambahan PAD, ya jadi semua aspek harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.