Anggota PPK Kecamatan Ciwandan Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

KonteksMedia – Maman Tamami menginformasikan sekaligus mengajak kepada masyarakat Ciwandan agar bisa dapat ikut serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pemilukada tahun 2024. Sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 dan KPT 638 tahun 2024 tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP Telah Dibuka yang akan dilaksanakan oleh Panitia pemungutan suara (PPS).

Yang dimana sebagai kepanjangan tangan dari KPU kabupaten/kota yang berwenang melaksanakan pembentukan Pantarlih/PPDP yang diatur pada PKPU nomor 8 tahun 2022 pada pasal 18 poin 3.

pantarlih/PPDP ini akan dibentuk sesuai dengan kebutuhan panitia pemungutan suara (PPS) dimasing-masing wilayah kerjanya. sekecamatan Ciwandan terdapat 6 kelurahan yaitu kubangsari, Banjarnegara, Tegal Ratu, randakari, Kepuh, dan gunung sugih.

Tahapan pembentukan Pantarlih/PPDP sesuai dengan KPT 638 tahun 2024 yaitu:

1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih/ppdp 13 Juni s/d 17 Juni 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13 Juni s/d 19 Juni 2024

3. Penelitian administrasi calon pantarlih/PPDP 14 Juni s/d 20 Juni 2024

4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih/PPDP 21 Juni s/d 23 juni 2024

5. Penetapa nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP 23 Juni s/d 23 Juni 2024

6. Pelantikan pantarlih/ PPDP 24 Juni s/d 24 Juni 2024

7. Masa kerja Pantarlih/PPDP 24 Juni s/d 25 Juli 2024

Adapun persyaratan untuk mendaftar sebagai pantarlih/PPDP tertuang pada KPT 638 tahun 2024 pada Bab III poin A

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia Paling Rendah 17 (tujuh Belas) Tahun

3. Berdomisili Dalam Wilayah Kerja

4. Mampu Secara Jasmani Dan Rohani

5. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat

6. Tidak menjadi Anggota Partai Politik Atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun.

Maman menjelaskan giat hari pertama 13 Juni 2024 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Ciwandan dapat dipastikan telah memasang pengumuman pendaftaran Pantarlih dimasing- masing wilayah kerjanya dan sudah siap menerima pendaftaran calon pantarlih untuk Pemilukada 2024.

Serta dapat memperhatikan Mekanisme Pembentukan Pantarlih Berdasarkan ketentuan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Tahapan pemilihan kepala daerah sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur wakil Gubernur, Bupati wakilbupati, serta Walikota wakil walikota

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024.

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024.

Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Pemenuhan persyaratan dukungan

pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024,

pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024,

pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024,

penelitian persyaratan

calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024

pemungutan suara 27 November 2024.

penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan

suara 27 November s.d. 16 Desember 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.