Ali Mujahidin: Kadin Harus Ambil Peran Strategis dalam Advokasi Dunia Usaha

KonteksMedia – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Haji Ali Mujahidin, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini menghambat peran strategis Kadin dalam memperjuangkan kepentingan dunia usaha. Ia menilai, meskipun Kadin memiliki landasan hukum melalui undang-undang, namun ketiadaan aturan turunan yang secara teknis mengatur fungsi kelembagaan, khususnya dalam bidang advokasi pengusaha.

“Wadah berkumpulnya para pengusaha Kadin itu, cuman saja hanya ada undang-undang tentang Kadinnya saja, sementara aspek regulasi yang mengatur tentang peran eksistensi Kadin dan hubungannya terhadap dunia usaha itu belum ada peraturan pemerintah di bawahnya,” ujar Ali Mujahidin, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini, fungsi Kadin terutama Kadin di daerah tidak berjalan maksimal karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur posisi strategisnya dalam membantu pengusaha, khususnya dalam sektor advokasi.

“Jaman sekarang Kadin ada undang-undangnya tapi tidak ada aturan turunannya. Saya sebut ada ruang kekosongan hukum, peran fungsinya dalam undang-undang ada tapi kurang detail, misalnya tentang lembaga advokasi pengusaha,” lanjutnya.

Ali juga menyayangkan bahwa Kadin Cilegon saat ini lebih dikenal dalam konteks proyek, bukan sebagai institusi yang fokus pada advokasi.

“Kalau bicara advokasi kan bicara pendekatan aspek yuridis, kalau Kadin bicaranya berbagi proyek sekarang kan aturannya belum dibuat, mewakili peran pengusaha daerah juga aturannya belum ada,” katanya.

Ketidakjelasan regulasi tersebut, menurutnya, menciptakan ketidakpastian hukum dan membuat Kadin Cilegon harus terus memperjuangkan perannya secara mandiri.

“Kelemahan dan kekosongan hukum ini akhirnya membuat ketidakpastian, sehingga harus ‘keukeuh’ berjuangnya kan,”terangnya.

Ali juga menegaskan bahwa regulasi lain seperti hukum pidana dan perdata tetap berlaku dan harus diikuti secara konsisten.

“Diluar itu, ada hukum lain yang berlaku seperti hukum pidana, ada hukum perdata, ini yang perlu ada kepastian hukumnya,” tuturnya.

Ia mencontohkan masa lalu saat Kadin memiliki peran penting dalam pengadaan barang dan jasa melalui Kepres Nomor 18.

“Kalau dulu kan ada Kepres Nomor 18 tentang pengadaan barang dan jasa misalnya, di situ peran Kadin itu sebagai lembaga yang melakukan pra-kualifikasi tender pengadaan barang dan jasa.”

Lebih lanjut, ia mempertanyakan posisi Kadin saat ini dan bagaimana korelasi nyata peranannya terhadap investasi daerah.

“Peranannya Kadin itu setingkat apa sih, bagaimana korelasinya dengan investasi yang ada di daerahnya?” Ujar Mumu

Ali menekankan pentingnya pendekatan hukum dalam memperjuangkan pengusaha lokal. Namun, ia mengkritik ketiadaan aturan yang mendukung hal itu.

“Kalau upaya untuk memperjuangkan pengusaha daerah itu bagus, itu kewajiban tanggung jawab moral, tapi bagaimana caranya? Caranya ini pemerintah gak atur undang-undangnya. Tapi kemudian caranya keras sedikit, ya mungkin berhadapan dengan undang-undang yang lain,”jelasnya.

Ketua PB Al-Khaeriyah tersebut juga menekankan perlunya Kadin Cilegon untuk aktif menyusun mitigasi hukum dan menjadi motor penggerak kepatuhan terhadap peraturan bagi seluruh badan usaha, baik nasional maupun asing.

“Tinggal kita masuk mitigasi ke wilayah itu, kenapa tidak Kadin atau organisasi profesi membuat rumusan tentang kepatuhan dan ketaatan terhadap undang-undang, bagi siapapun, baik itu untuk BUJKA maupun bagi BUJKN,”ujarnya

“Kan ada aturannya, untuk BUJKA maupun bagi BUJKN segudang aturannya, Kadin harus liat dari celah itu,”tambahnya.

Ia mengingatkan, semua bentuk investasi—termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN)—tetap harus tunduk pada hukum yang berlaku.

“Di balik investasi atas nama apapun itu, mau PSN mau apa kek, apakah sudah ada kepatuhan terhadap undang-undang karena atas nama apapun harus tunduk pada undang-undang. Ini bukan mengganggu, siapa yang mau mengganggu, justru Kadin, asosiasi menegakkan aturan hukum lewat advokasi, supervisi dan pembinaan,” Jelasnya.

Kadin Cilegon harus punya posisi dan daya tawar yang jelas di industri yang ada di Kota Baja, sehingga bisa menjadi wadah yang jelas dalam memperjuangkan hak-hak pengusaha lokal.

“Kadin harusnya melakukan kajian itu, sudah bener belum, iyakan harus tunduk, karena semua kehidupan berbangsa ini kan ada aturan regulasinya.”

Terakhir, ia mengingatkan bahwa prinsip hukum seperti kepastian dan keterbukaan menjadi fondasi utama dalam undang-undang investasi.

“Setiap undang-undang atau aturan itu ada azaz dan prinsip, seperti undang-undang investasi itu ada azaz dan prinsip investasi itu adalah kepastian hukum, investor tuh harus punya kepastian hukum harus ada keterbukaan. Tidak lantas PSN jadi baik hanya bagi pemerintah untuk mengamankan investasi tapi menakutkan seolah-olah bagi pengusaha lokal,” pungkasnya. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.