Lakpesdam Kota Cilegon Dorong Percepatan Penyempurnaan dan Pengesahan Raperda Penanaman Modal

KonteksMedia – Gayung bersambut, acara Lakpesdam pada Kamis (10/7/2025) menambah semangat masyarakat luas dalam memandang pentingnya peran lokal dalam jalannya investasi yang inklusif dan berkeadilan.

Diiringi dengan upaya Pemerintah Kota Cilegon bersama DPRD dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Penanaman Modal menghadapi kendala serius, sejak 2024 lalu sampai sekarang belum juga kunjung disahkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, Hayati Nufus, menjelaskan bahwa sebetulnya pemerintah Kota Cilegon sudah menggagas Perda Penanaman Modal yang saat ini prosesnya terus dijalankan.

“Sudah ada Rancangan Perda Penanaman Modal sejak tahun 2024 sudah di revisi oleh Provinsi, karena penyesuaian aturan antara Perda di Provinsi dan Raperda di Cilegon,” ujar Nufus, Kamis (10/7/2025), usai menjadi narasumber di Diskusi Publik, Lapkesdam PCNU Cilegon.

Menanggapi hal itu, dukungan terhadap percepatan pengesahan Raperda ini datang dari kalangan organisasi masyarakat.

Ketua Lakpesdam PCNU Kota Cilegon, Budi, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah DPRD untuk segera melakakukan penyempurnaan hasil fasilitasi Provinsi dan mengesahkan Raperda tersebut.

“Keberadaan Perda ini sangat penting sebagai perlindungan hukum bagi keterlibatan masyarakat  serta pelaku usaha lokal sebagai bentuk inklusivitas dalam aktivitas investasi di wilayah Kota Cilegon yang berkeadilan,” katanya

Perda tersebut dirancang sebagai turunan dari berbagai regulasi nasional terkait penanaman modal, dengan muatan substansi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks lokal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kewenangan daerah dalam mengelola dan mengarahkan investasi secara lebih spesifik.

“Perda ini sebagai koridor kita, agar ada payung hukum yang lebih lokal yang mana kewenangannya lebih teknis dan bersentuhan langsung dengan investasi yang masuk ke daerah,” ujarnya,

Saat ini, kekosongan payung hukum semacam itu kata Budi, menjadi kendala serius bagi masyarakat serta pelaku usaha lokal yang selayaknya turut serta dalam kegiatan usaha, khususnya di wilayah industri yang berkembang pesat di Kota Cilegon.

“Kekhawatiran akan ketidakpastian hukum membuat banyak pelaku usaha lokal merasa gamang untuk berpartisipasi, sehingga kehadiran Perda ini dipandang sebagai kebutuhan mendesak oleh berbagai pihak,” tegas Budi

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon, Agung Budi Prasetya, menyampaikan bahwa proses substansi Raperda sudah rampung, dan kini tinggal beberapa tahapan akhir yang harus diselesaikan sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal Kota Cilegon saat ini telah memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi Perda. Secara materi, pembahasan Raperda tersebut dinyatakan telah final dan tinggal menunggu proses administratif serta pengesahan formal.

“Tinggal di ujung lah kalau secara materi final, cuma tinggal beberapa persyaratan yang harus ditempuh sebelum Pak Wali menandatangani, gitu,” ujarnya.

Agung menjelaskan, setelah Raperda dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD dalam pembahasan tingkat I, dokumen tersebut harus dikirim terlebih dahulu ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi.

“Setelah Pansus membahas tingkat 1 itu belum Paripurna persetujuan, dikirim dulu ke provinsi, provinsi koreksi, turun lagi ke kita, baru diparipurna persetujuan untuk penetapan,” paparnya.

Ia memperkirakan proses tersebut akan segera rampung dalam waktu dekat. Bahkan, surat-surat pengantar sudah mulai diproses secara administratif untuk mempercepat tahapan selanjutnya.

“Dalam minggu depan atau keburu, kayanya sudah proses paraf-paraf dulu untuk surat, yah. Kalaupun besok turun, kita sampaikan ke dewan,” lanjutnya.

Setelah menerima hasil evaluasi dari provinsi, internal DPRD Cilegon akan menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan waktu paripurna persetujuan bersama.

“Nanti internal dewan membamuskan, akan kapan diparipurnakan dan sebagainya, tinggal itu. Tidak ada pembahasan detail lagi karena hasil konstitusi itu sudah final,” ujarnya menegaskan.

Agung juga menuturkan bahwa setelah Paripurna, hasil keputusan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Cilegon akan dikirimkan kembali ke provinsi untuk memperoleh nomor register.

“Kita kirimkan ke Setwan, dewan DPRD untuk dilakukan paripurna persetujuan bersama, setelah itu balik lagi kan hasil keputusan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota Cilegon untuk ditetapkan Perda,” terangnya.

Proses penerbitan register dari Pemerintah Provinsi biasanya tidak memakan waktu lama, hanya sekitar tiga hingga lima hari kerja.

“Maka hasil dari surat keputusan itu kita sampaikan ke provinsi untuk minta register dulu, biasanya gak terlalu lama harusnya, antara 3 hari sampai 5 hari lah,” katanya.

Setelah nomor register keluar, tahapan akhir adalah penandatanganan oleh Wali Kota Cilegon serta pengundangan dan penetapan oleh Sekda dan Wali Kota.

“Keluar register dari provinsi, baru kita proses untuk ditandatangani oleh Pak Wali, tandatangan perundangan oleh Pak Sekda, dan penetapan oleh Pak Wali. Udah itu bisa langsung berlaku,” jelas Agung.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Agung memperkirakan Perda Penanaman Modal ini akan resmi ditetapkan pada akhir Juli atau paling lambat awal Agustus 2025.

“Antara bulan ini atau Agustus, mungkin sudah penetapan, perkiraan saya,” jelasnya

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin saat dikonfirmasi pihaknya mengaku akan melakukan tahapan-tahapan ke depan untuk mengesahkan Raperda tersebut.

“Nanti saja setelah kita rapatkan dengan ketua dan anggota Bapemperda, baru lengkap jawaban tahapannya,” ujarnya saat dihubungi lewat pesan WA, Minggu (13/7/2025) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.