Kepala Desa, Lurah dan ASN Harus Netral, Ini Sejumlah Aturan dan Larangan Selama Pilkada 2024

KonteksMedia – Pilkada serentak tahun 2024 akan digelar bulan November mendatang. Salah satu tahapan yang akan dilewati ke depan adalah pelaksanaan kampanye, menurut PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, pelaksanaan kampanye akan diadakan pada tanggal 25 September – 23 November 2024.

Dirangkum dari berbagai sumber, pelaksaan kampanye tersebut mengatur Kepala Desa, Lurah dan ASN terlibat langsung dalam proses pelaksanaannya. Seperti diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 November mendatang.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.”

Tak hanya Kades dan lurah, UU Pilkada juga melarang pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI ikut dalam kampanye Pilkada 2024. Para kepala desa, anggota TNI/Polri, PNS harus mundur jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Kemudian para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.

Pasal 71 Ayat (2) UU Pilkada juga mengatur seluruh kepala daerah aktif dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Syarat ini bisa dikecualikan apabila mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait.

Kemudian seperti diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan.

SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) AbdullahAzwarAnas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Larangan ASN Selama Pilkada 2024
Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Peraturan yang Mendasari Larangan
Larangan-larangan tersebut diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Larangan-larangan tersebut tertuang dalam peraturan sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur netralitas bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Adapun bunyi peraturan tersebut sebagai berikut.

“Setiap orang yang menikmati gaji dari Anggaran Negara maka terkena kewajiban menjunjung tinggi asas netralitas, tidak hanya bagi PNS namun berlaku pula untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), perlu ditegaskan bahwa termasuk di dalamnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)”.

Dampak Ketidaknetralan ASN
Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN. Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan.

Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. (Red) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.