KonteksMedia – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 326 Desa di 29 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
(meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan); yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);
10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
DPT (Potensi DPK);
10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
7 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
7 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
7 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan
6 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
4 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
3 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu
agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS
2 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
2 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;
0 TPS Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara
0 TPS TPS di lokasi khusus.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat wilayah Kabupaten Serang untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Serang merekomendasikan KPU Kabupaten Serang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS: