Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Serang Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan di Pilkada 2024

Logo Bawaslu Kabupaten Serang (Instagram bawaslukabser)

KonteksMedia – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Serang petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 10 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 326 Desa di 29 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

  • 785 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;
  • 663 TPS Terdapat pemilih  DPT  yang  sudah  Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

(meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan); yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

  • 290 TPS Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya Bertugas;
  • 288 TPS Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb); dan
  • 115 TPS Terdapat kendala jaringan internet dilokasi TPS.

10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  • 58 TPS Terdapat Potensi  Pemilih  Memenuhi  Syarat, namun tidak Terdaftar di

DPT (Potensi DPK);

  • 42 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu
  • 29 TPS TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
  • 28 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu
  • 23 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
  • 21 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir,  tanah longsor, gempa);
  • 19 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
  • 17 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
  • 14 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
  • 11 TPS ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon

10 (Sepuluh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

7 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

7 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

7 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan

6 TPS Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.

4 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan

penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu

3 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu

agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS

2 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

2 TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

0 TPS Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara

0 TPS TPS di lokasi khusus.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat wilayah Kabupaten Serang untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  • melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  • koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  • sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  • kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
  • menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Serang merekomendasikan KPU Kabupaten Serang untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah Kabupaten Serang, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Konteks Media merupakan media suara rakyat, dengan mengedepankan pikiran-pikiran kritis dan terbuka. Memberikan informasi yang faktual, aktual, serta detail kepada publik. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip media yang independen sebagai media alternatif jalan pikiran masa depan rakyat Indonesia.